• Berita Terkini

    Rabu, 01 November 2017

    Kenaikan UMP Tidak Perhitungkan KHL

    JAKARTA – Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dipandang tidak memperhatikan Kriteria Hidup Layak (KHL) oleh kalangan pekerja. Selama ini pemerintah dan kalangan buruh berbeda pendapat soal dasar penetuan KHL.



    Anggota dewa pengupahan DKI Jakarta Dedi Harsono menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menentukan upah berdasarkan KHL yang merupakan hasil survey riil kebutuhan seorang pekerja. “Inflasi itu tidak bisa digunakan untuk mengukur KHL,” katanya di Jakarta kemarin (10/31).



    Dedi menyebut, penggunaan instumen Inflasi dan pertumbuhan ekonomi hanya melihat kepentingan ekonomi makro saja. bukan kesejahteraan seorang pekerja. Ia mencontohkan dalam perhitungan inflasi BPS, tidak diperhitungkan tentang kenaikan BBM maupun tarif dasar listrik (TDL). “Padahal BBM itu kebutuhan inti, mempengaruhi harga-harga kebutuhan lainnya,” kata Dedi.



    Dedi menyebut, hanya ada 60 item dalam KHL, sementara perhitungan versi pemerintah bisa 200 hingga 300 item. Namun banyak kebutuhan hidup pokok yang terlewatkan. “Contohnya seperti kebutuhan sandang berupa pakaian ibadah, juga kebutuhan untuk hiburan,” katanya.



    KHL sendiri seolah diabaikan oleh pemerintah. Sementara dari surat edaran menteri, terdapat ketentuan bagi daerah yang UMP tidak memenuhi KHL, diharuskan mengejar sampai tahun 2019. “Mungkin maksud pemerintah KHL itu adalah UMP yang sedang berjalan,” kata Dedi.


    Akibat lain dari tidak terpenuhinya KHL, kata Dedi adalah daya beli yang semakin lemah. Menurut Dedi, penyumbang terbesar kegairahan ekonomi indonesia adalah belanja kebutuhan pokok. Seperti saat momen pemberian THR menjelang lebaran, dunia bisnis begitu bergairah karena konsumsi meningkat. “Itu terjadi karena ada stimulus, pekerja kalau dikasih uang pasti dibelanjakan kebutuhan pokok, kalau pengusaha, uangnya disimpan di luar negeri,” kata Dedi.


    Sementara itu, Menaker Hanif  Dhakiri mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya nilai kenaikan upah pada Gubernur di masing-masing provinsi. “Bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya,” kata Hanif selepass kegiatan di hotel Borobudur, kemarin (31/10).


    Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Termasuk kepentingan para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Sehingga ada kepastian mengenai kenaikan upah.


              PP 78 juga mengakomodir kepentingan dunia usaha. Bagi dunia usaha, kenaikan upah itu harus dapat diperhitungkan (predictable). Jika tidak, upah bisa tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha. “Nanti juga berdampak kepada tenaga kerja juga, “ Kata Hanif.


              Selain itu, kata Hanif peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Sistem pengupahan ini akan mendorong dunia usaha untuk lebih membuka lapangan kerja baru. “Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang,” kata Politikus PKB ini.

              Hanif berharap para pekerja tidak terlalu banyak menuntut. Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan. “Kalau hitung-hitung sendiri, kalian (pekerja,Red) juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih,” pungkas Hanif.(tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top