AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SRAGEN |
Aksi brutal ini dilakukan SW ,42, warga Dusun Dalungan, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Sabtu (21/10). Hal ini dilatarbelakangi perceraian yang menimpa rumah tangganya. Dia mengamuk dan menghancurkan sejumlah barang di rumah mantan istrinya, SL, 27, Dusun Pelang, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.
Setelah keputusan sidang perceraian, SW datang ke rumah Suliyem. Dia lantas masuk dan mengobrak-abrik seisi rumah. Tidak hanya itu, amuk SW dilanjutkan dengan memecah kaca pintu dan kaca jendela.
Setelah puas meluapkan emosinya, SW memilih pergi begitu saja. Sementara SL memilih bersembunyi di dalam kamar karena takut terjadi sesuatu yang mengancam jiwanya. Dia baru ke luar setelah SW meninggalkan rumahnya.
Tidak terima dengan tingkah laku mantan suaminya itu, SL lalu melapor ke Polsek Sragen. Polisi kemudian datang ke lokasi dan langsung mengamankan SW berserta barang bukti berupa pecahan kaca.
Kapolsek Kota AKP Suseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman membenarkan kejadian tersebut. Saat diperiksa, SW akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku khilaf dan terbawa emosi. ”Hasil dari olah TKP tersebut polisi telah mengamankan barang bukti pecahan kaca, dan sekaligus mengamankan tersangka,” ujarnya kemarin.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 406 KUHP karena telah melakukan pengrusakan. Namun polisi melalui bhabinkamtibmas mendamaikan kasus ini. Akhirnya SL mencabut laporannya.”Korban dan pelaku memilih menyelesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek. (din/bun)