Dr Drs Khambali SH MH |
"Yang bisa dilakukan KPK adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru (terhadap Setnov). Praperadilan itu belum memeriksa pokok perkara. Praperadilan baru memeriksa yuridis formal penetapan tersangka," ujar Khambali, kemarin (2/10/2017).
KPK, menurut Khambali, tinggal memperbaiki hal-hal yang dianggap "cacad hukum" oleh hakim praperadilan sehingga tidak ak ada celah lagi diserang dengan upaya hukum praperadilan. Dia pun yakin dimenangkannya gugatan praperadilan Setnov bukan berarti penanganan proses perkara E_KTP terganggu.
"Memang tidak mudah.KPK berhadapan dengan tersangka tipikor kelas "kakap". Untuk menjaring ikan sekelas kakap, tentu rakitan jaring dan tenaga yang diperlukan harus lebih kuat dan besar," imbuhnya.
Baca juga:
(Kembalikan Kepercayaan Publik, KPK Harus Mulai Penyidikan Baru Setnov)
Apapun, Khambali menghimbau agar semua pihak tetap menghormati putusan sang Hakim. Namun yang harus diingat, kata dia, seluruh pihak juga harus mendukung penuh upaya dan langkah KPK dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.
Di sisi lain, Khambali percaya sampai saat ini OTT (operasi tangkap tangan) masih menjadi cara efektif untuk menjerat koruptor. Khambali malah mendorong, petugas KPK diperbanyak hingga ke daerah agar upaya pemberantasan korupsi bisa terus berjalan efektif. "
Oleh karena itu, kewenangan penyadapan tidak boleh dikebiri, apalagi dicabut," tegas Khambali.
Seperti diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang ditersangkakan KPK dalam perkara mega korupsi KTP elektronik. Putusan pra peradilan, tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).(cah)