JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairuddin dalam dugaan gratifikasi bersama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Khairuddin ditengarai sebagai orang dekat bupati yang kerap menjadi jembatan pengurusan perizinan perkebunan dan tambang batu bara di wilayah setempat.
Selain menyita 4 mobil milik Rita, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima. Ada pula berkas perizinan lokasi perkebunan kepala sawit yang disita saat penggeledahan di lingkungan kantor pemerintah daerah setempat. Dokumen itu yang digunakan untuk mendalami peran Khairuddin.
Untuk diketahui, Khairuddin merupakan pendiri media lokal Koran Kaltim. Dia juga tercatat menjabat sebagai ketua koordinasi pemenangan pemilu DPD Partai Golkar Kaltim. Selama ini Khairuddin dikenal sebagai tim sukses (timses) dan tangan kanan Rita di Kukar.
Sejauh ini, nilai gratifikasi yang diungkap KPK sebesar USD 775 ribu atau Rp 6,975 miliar. Uang itu diduga berasal dari setoran beberapa proyek di Kukar. Informasinya, fee-fee kegiatan konstruksi dan upeti perizinan perkebunan serta tambang batu bara di Kukar melibatkan Khairuddin selaku orang dekat Rita.
”Ini (gratifikasi) dilakukan selama masa jabatan tersangka (Rita),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (1/10). Bukan hanya gratifikasi, KPK juga menyangka bupati dua periode itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun.
Uang haram tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman untuk PT SGP. Uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010.
Untuk diketahui, Susanto Gun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Pria yang akrab disapa Abun itu menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim. Bahkan, dia juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim pada pileg 2014 lalu. (tyo)
Selain menyita 4 mobil milik Rita, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima. Ada pula berkas perizinan lokasi perkebunan kepala sawit yang disita saat penggeledahan di lingkungan kantor pemerintah daerah setempat. Dokumen itu yang digunakan untuk mendalami peran Khairuddin.
Untuk diketahui, Khairuddin merupakan pendiri media lokal Koran Kaltim. Dia juga tercatat menjabat sebagai ketua koordinasi pemenangan pemilu DPD Partai Golkar Kaltim. Selama ini Khairuddin dikenal sebagai tim sukses (timses) dan tangan kanan Rita di Kukar.
Sejauh ini, nilai gratifikasi yang diungkap KPK sebesar USD 775 ribu atau Rp 6,975 miliar. Uang itu diduga berasal dari setoran beberapa proyek di Kukar. Informasinya, fee-fee kegiatan konstruksi dan upeti perizinan perkebunan serta tambang batu bara di Kukar melibatkan Khairuddin selaku orang dekat Rita.
”Ini (gratifikasi) dilakukan selama masa jabatan tersangka (Rita),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (1/10). Bukan hanya gratifikasi, KPK juga menyangka bupati dua periode itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun.
Uang haram tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman untuk PT SGP. Uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010.
Untuk diketahui, Susanto Gun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Pria yang akrab disapa Abun itu menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim. Bahkan, dia juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim pada pileg 2014 lalu. (tyo)