• Berita Terkini

    Kamis, 05 Oktober 2017

    Laporan Terhadap Ketua KPK Bisa Jadi Tak Layak

    JAKARTA—Laporan terhadap Ketua KK Agus Rahardjo ternyata dilakukan seseorang bernama Madun Haryadi. Dia tercatat melaporkan tujuh item pengadaan di KPK. Namun, laporan tersebut belum tentu layak untuk ditindaklanjuti.


    Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, bisa saja ada yang menyebut seseorang melakukan korupsi. namun, apakah hal itu bisa dipercaya begitu saja. ”Tentu tidak,” jelasnya kemarin.


    Saat ini laporan tersebut terlalu tipis, sehingga belum layak ditindaklanjuti. Hingga saat ini pelapor belum melengkapi data sesuai yang diminta penyidik. ”kalau tanpa data lalu disampaikan, ini malah bisa jadi fitnah,” ujarnya.


    Dia mengatakan, kalau data ini tidak dilengkap, maka dapat dipastikan laporan tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti. ”Ya, tidak bisa jadi dinaikkan menjadi laporan,” terangnya.


    Sementara Kuasa Hukum Madun, Frederich Yunadi menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut, kliennya telah berkonsultasi dengan dirinya. Ada sejumlah dokumen inti dugaan korupsi pengadaan alat-alat teknologi Informasi (IT), seperti komputer. Ada tujuh item,” ujarnya.


    Madun yang merupakan ketua sebuah LSM bernama Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia, diakui Frederich menaksir kerugian negara mencapai Rp 156 miliar. ”Ya, begitu yang disampaikan ke saya,” ujarnya.


    Untuk modusnya, ada sebuah aturan yang dibuat untuk meloloskan perusahaan tertentu. Misalnya, hardisk dengan spesifikasi sekian giga. ”jadi dengan aturan itu dikunci,” paparnya.


    Bahkan, klaim Frederich, Madun menyebut perusahaan yang memenangkan lelang itu merupakan perusahaan milik Agus Rahardjo. ”karena itu, saya bilang laporkan saja ke Bareskrim,” ujarnya.


    Dia mengatakan, saat ini hanya tinggal tugas kepolisian untuk bisa membuktikan dan menindaklanjuti laporan tersebut. Soal latar belakang Madun yang pernah dipidana, memang benar. ”Tapi, dia sudah bebas,” paparnya. 


    Perlu diketahui, Madun pernah divonis sembilan bulan penjara karena melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan sebagai petugas KPK. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top