• Berita Terkini

    Selasa, 24 Oktober 2017

    Mendikbud Minta Gaji Guru Honorer Dicairkan

    JAKARTA – Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar seribu lebih guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur mogok mengajar. Apalagi pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara ini.


    Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10) Muhadjir mengatakan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. ’’Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan. Supaya guru bisa mendapatkan gaji,’’ tuturnya.


    Muhadjir mengakui pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan itu. Diantaranya khawatir surat itu suatu saat dibuat bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.


    Dia menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad untuk menelpon langsung Pemkab Jember. Supaya guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.

    Hamid membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, tidak bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.


    Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD adalah Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK ditetapkan Rp 1,4 juta/siswa/tahun. Total anggaran dana BOS 2017 mencapai Rp 45,119 triliun. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi terbanyak yakni Rp 7,7 triliun. Disusul Provinsi Jawa Timur Rp 5,4 triliun dan Provinsi Jawa Tengah Rp 5,2 triliun.


    Ketua PGRI Jember Supriyono sudah menyurati Pemkab Jember supaya segera menerbitkan surat keterangan (SK) penugasan kepada para honorer. Setelah mendapatkan SK tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.


    Selain itu setelah pegang SK penugasan tadi, para guru honorer bisa ikut program sertifikasi guru. Sehingga berpeluang mendapatkan uang tunjangan profesi guru (TPG) minimal Rp 1,5 juta/bulan. Dia mengaku heran karena sebentar lagi SK penugasan guru honorer di Kabupaten Lumajang diterbitkan. ’’Bahkan di Probolinggo SK penugasan untuk guru honorer sudah diberikan,’’ jelasnya. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top