YERRY NOVEL/RADAR SLAWI |
”Berdasarkan laporan warga, dia (Sutrisno) mengaku pernah mati dan menjadi titisan Nabi Adam. Tapi itu masih kita dalami,” kata Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo kemarin (4/10).
Dia mengungkapkan, laporan itu dilakukan oleh warga yang sempat menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka Sutrisno sejak 2011 dan kemudian berubah menjadi pengajian mulai 2013. Pengajian tersebut diikuti hingga belasan orang. Sutrisno juga dilaporkan bahwa pengikutnya dilarang melaksanakan salat jumat di masjid. Salat jumat dapat dilaksanakan hanya di rumah Sutrisno.
Kendati sudah menerima laporan itu, tapi Heru menyatakan bahwa Sutrisno baru diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut juga dilakukan Sutrisno dengan modus mengaku sebagai guru spiritual. ”Yang sudah pasti, berdasarkan laporan korban, kita kenakan perbuatan pencabulan. Kasus lainnya, terkait penistaan agama, kita masih dalami,” ujarnya.
AKBP Heru Sutopo SIK menyatakan, pelaku diringkus setelah korban yang juga tetangga pelaku melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya ke Polres Tegal. ”Usai menerima laporan, kami perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kita ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dipastikan bakal dijerat dengan pasal perbuatan cabul,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelaku melakukan modus pencabulan dengan cara meminta korban datang kerumahnya bersama kekasihnya. ”Pelaku menyuruh korban bersama kekasihnya melakukan hubungan intim di depannya. Usai melakukan hubungan intim dengan kekasihnya, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya,” tegasnya.
Dari hasil pengakuan korban yang berinisal EP, 17, tersangka terhitung sudah 6 kali melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Dimana semuanya dilakukan di pekarangan belakang rumahnya saat malam hari tiba. Aksi bejat pelaku itu dari penuturan korban sudah dilakukannya sejak sebelum memasuki bulan puasa lalu. Ketika disinggung apakah ada korban lain, pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dan mengorek keterangan dari pelaku.
”Dia (tersangka) bakal kita jerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dia selama ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spiritual,” jelasnya.
Sementara, beredar kabar di masyarakat, bahwa Sutrisno juga mengaku sebagai anak tirinya Nyi Roro Kidul. Selain itu, Sutrisno juga menyatakan kepada jamaahnya bahwa Siti Hawa bukan istri Nabi Adam. ”Surat Al Fatihah juga hanya untuk orang yang sehat. Sedangkan untuk orang yang sudah meninggal tidak boleh dibacakan surat Al-Fatihah,” kata salah satu jamaah Sutrisno yang enggan disebutkan namanya. (yer/her)