IMAM/EKSPRES |
Keempat orang tersebut divonis bersalah melakukan tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Hakim Nikentari SH MH dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Dengan adanya masa percobaan, artinya para pelaku tidak melaksanakan hukuman penjara. Kendati demikian jika sampai dalam masa percobaan yang telah ditentukan, pelaku sampai melakukan tindak pidana maka akan langsung dijebloskan ke dalam dipenjara.
Adapun keempat orang tersebut yakni, Puji Santoso (24), Dedy Setiawan (22), Nur Kholis (18) Joko Ari Santoso (24) dan Radiman (23). Semua merupakan warga Desa Sidoarjo Kecamatan Puring. Keempatnya berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Karanganyar saat sedang melaksanakan giat patroli pada Sabtu (21/10) lalu.
Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir SH menegaskan, pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 20.30 WIB jajaran Polsek Karanganyar melaksanakan giat patroli di sekitar Alun-alun Karanganyar. Saat sedang patroli, jajaran anggota mendapati lima orang yang tengah minum-minuman keras. “Mereka minumnya di area alun-alun sebelah Timur,” tegasnya.
Mawakhir menjelaskan, jenis minuman keras yang dikonsumsi yakni ciu. Minuman dibeli dengan menggunakan bungkus kantong plastik. Adapun saat mengkonsumsi ciu umumnya dicampur dengan minuman suplemen.
“Peminum akan menuangkan minuman suplemen dan mencampur pada gelas sebelum mengkonsumsinya,” jelasnya.
Polisi lantas mengamankan kelima pelaku beserta barang buktinya berupa sisa minuman dan gelas plastik yang digunakan oleh pelaku. Setelah cukup bukti, proses hukum kepada kelima tersangka pun dilaksanakan. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Saat dipersidangan, para pelaku mengakui perbuatannya serta menyesalinya. Para pelaku menerima keputusan yang dijatuhkan olah hakim. Dengan adanya proses hukum tersebut, diharapkan pelaku jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. “Selain itu bagi masyarakat lainnya diharapkan tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum. Sebab semua pelanggaran tentunya terdapat konsekuensi hukumnya,” tegas Mawakhir. (mam)