cahyo/radarbanyumas |
Pelaku menjanjikan jalur khusus kepada para korban agar diterima dalam seleksi bintara dan tamtama Polri tahun 2016 lalu. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, hasil penyelidikan menyebutkan di Purbalingga baru didapatkan 4 korban.
“Empat korban sementara ini semuanya warga Purbalingga. Kami masih kembangkan kasus ini. Karena bisa saja bertambah. Jika dirata- rata satu korban sudah menyetor hingga Rp 200 juta,” tegasnya, Senin (30/10).
Pelaku mencoba meyakinkan korban jika dia bisa memasukkan seseorang jadi polisi. Bahkan berbekal sebagai keponakan Kapolri, dia mulai melancarkan aksinya dengan memungut dan memastikan anak korban menjadi polisi dan langsung lolos seleksi.
“Beberapa korban percaya karena penampilan dan gaya bicara pelaku. Lebih meyakinkan lagi ketika pelaku juga bercerita tentang sosok Kapolri Tito sebagai pamannya dan menunjukkan foto-foto Kapolri,” tambahnya.
Setelah menyetorkan dan mentransfer sejumlah uang, pelaku memberi kabar palsu jika anak mereka telah diterima dan diberangkatkan ke Semarang. Namun janji itu tak kunjung direalisasikan. Bahkan menjalani proses pendidikan Polri bagi anak-anak korban pun belum ada.
Ironisnya, anak- anak korban yang rata-rata baru lulus Sekolah Menengah Atas itu justru disuruh tinggal di kost dan kontrakan. Kesimpulan sementara, pelaku jalan sendiri. Ibarat akan menjaring ikan, maka jala dipasang dan tergantung dapat calon korban atau tidak.
“Kami juga simpulkan sementara jika pelaku hidup berpindah- pindah. Bisa jadi indekos dan sempat menetap di apartemen. Mungkin tujuannya agar susah ilacar keluarga korband an polisi,” ungkapnya.
Kasatreskrim juga mengatakan, awal penangkapan pelaku ketika polisi mendapat informasi pelaku akan membuat janji dengan seorang calon korban di Banyumas. Namun dengan kejeliannya, pelaku mengetahui keterlibatan polisi dan membatalkan janji.
Tak ingin buruannya lolos, bersama tim dari Polres Banyumas, Reskrim Polres Purbalingga bergerak mengejar pelaku. Saat itu diperkirakan akan melakukan perjalanan alias kabur ke arah Jakarta.
“Pelaku berhasil kami hentikan di ruas jalan Ajibarang, Banyumas sekitar pukul 18.00. Dengan kendaraan yang biasa di bawanya, Toyota Harrier,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (amr)