• Berita Terkini

    Sabtu, 07 Oktober 2017

    Retribusi Pelayanan Pasar Bakal Naik Hingga 10 Kali Lipat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kebumen bakal mengalami kenaikan cukup siginifikan. Misalnya, untuk kios di Pasar Tumenggungan Kebumen berukuruan 3x4 meter yang saat ini hanya membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu per bulan.

    Maka nantinya bakal berubah menjadi Rp 1000 per meter per hari. Sehingga kios berukuran 3x4 meter dalam sehari ditarifi Rp 12.000 atau besaran retribusi pelayanan pasar dalam satu bulan mencapai Rp 360.000. Atau dengan kata lain naik 10 kali lipat dibanding ketentuan retribusi yang sekarang masih berlaku.

    Regulasi perubahan retribusi tersebut saat ini masih digodog bersama DPRD Kebumen, melalui pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

    Kepala Dinas Perindustrian  dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, mengatakan perubahan retribusi tersebut setelah sejak 2011 belum pernah mengalami kenaikan. Selain itu, perubahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Sebenarnya skema ini sudah berjalan di tiga pasar. Yaitu di Pasar Kuwarasan, Banyumudal dan Pasar Rowokele," kata Nugroho Tri Waluyo, pada acara jumpa pers di Gedung DPRD Kebumen, Jumat (6/10).

    Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan retribusi pelayanan pasar, sebelum diterapkan ketentuan baru berdasarkan perda yang sedang dibahas DPRD Kebumen.

    Di Kabupaten Kebumen sendiri terdapat 40 pasar daerah. Tiga diantaranya  pasar Tipe A, yakni Pasar Tumenggungan Kebumen, Pasar Wonokriyo Gombong dan Pasar Karanganyar.(ori
    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top