Miftahul hayat/jawapos |
Rita masuk ruang penyidikan di lantai 2 Gedung KPK pukul 13.00. mengenakan setelan jaket dan atasan biru gelap, celana, dan jilbab berwarna hitam, Rita perlahan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Dia sempat dipandu cara menggunakan kartu akses untuk menuju ruangan penyidik.
Saat keluar, Rita memastikan akan melawan penersangkaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK. ’’Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Kutai dan kalimantan Timur karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya. Kami Insya Allah akan mengajukan praperadilan’’ ujarnya.
Menurut Rita, proses penetapan tersangka terhadap dirinya sangat terburu-buru. ’’Dan saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK,’’ lanjutnya. Rita yakin masih punya kesempatan untuk membela diri dari tudhan yang dialamatkan kepada dia.
Mengenai uang Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima, Rita kembali menegaskan bila itu hanya proses jual beli biasa yang dilakukan pada 2010. ’’Itu jual beli emas, 15 kilogram. Saya punya emas dikasih bapak saya, saya jual,’’ tambahnya
Selain soal dugaan suap perkebunan kelapa sawit di wilayahnya, penyidik juga mendalami peningkatan kekayaan Rita yang fantastis.
Berdasarkan data LHKPN, saat melapor pada 2011 lalu Rita memiliki kekayaan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412. Menjelang akhir masa jabatannya sebagai bupati pada 2015, Rita melaporkan lagi harta kekayaannya. Kala itu, nilai hartanya melonjak hampir 10 kali lipat menjadi Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412. Kepemilikan tambang batubara seluas 2.649 hektare dengan nilai Rp 200 miliar menjadi nilai tambah utama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, selain soal suap dan gratifikasi, lonjakan kekayaan Rita selama menjabat bupati Kukar periode pertama memang disorot penyidik. Apakah penyidik mendapati indikasi ketidakwajaran dalam penambahan harta kekayaan itu, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut.
Dia hanya menuturkan, saat melapor LHKPN, di satu sisi KPK emmang menghargai laporan itu. Namun, karena saat ini Rita sedang disidik atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, maka harta kekayaan itu akhirnya juga dipelototi oleh penyidik. ’’Yang bersangkutan (Rita) diduga menerima suap dan gratifikasi selama menjabat. Ada rentang waktu yang sedang kami dalami,’’ terangnya.
Diduga, pihak-pihak pemberi itu merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di kutai kartanegara. ’’Bahkan, diduga pihak yang memberikan suap terhadap tersangka itu sebenarnya sudah mulai melakukan pengurusan izin sebelum tersangka menjabat,’’ lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan PT Media Bangun Bersama (MBB) tersebut ternyata bisa keluar saat Rita menjabat. Indikasi itulah yang saat ini didalami penyidik. Terlebih, Komisaris PT MBB Khairudin resmi ditahan. Kemarin, dia keluar dari ruang penyidik pukul 17.00 dengan mengenakan rompi oranye. Dia ditahan di rutan Guntur. (byu)