• Berita Terkini

    Rabu, 01 November 2017

    UMK Magelang Naik 10,9 Persen

    MAGELANG - Upah Minimal Kabupaten (UMK) Magelang tahun 2018 naik 10,9 persen. Kenaikan upah sebesar itu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) mengharap perusahaan mampu membayarkannya. “Saya khawatir perusahaan tidak sanggup membayar karena bisa berdampak pada meningkatnya pengangguran.


    Apabila mereka menaikkan skala upah otomatis pengurangan tenaga kerja akan dilakukan. Sebab pendapatannya berkurang. Jika tidak dikurangi pekerjanya tidak cukup membayarnya,” ujar Kabid Industrial dan Produktivitas yang juga merupakan Plt Sekdin Disprinaker, Tri Rahayu.


                2017 UMK Magelang yang ditetapkan oleh dewan pengupahan yakni sebesar Rp 1,57 juta. Sedangkan kenaikan upah di tahun depan tersebut merupakan realisasi dari perundang-undangan. “Kenaikan ini berdasar PP no 78 tahun 2015, surat edaran mentri tenaga kerja kepada seluruh gubernur di Indonesia yang wajib menetapan UMK yang berlaku. Selain itu juga berdasar pada surat edaran Gubernur tentang UMK,” jelasnya.

                Dengan kenaikan tersebut harapannya mampu mendatangkan dampak positif bagi perusahaan dan pekerja. Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya pun harus mentaati peraturan yang ada di perusahaan. Artinya, saat mendaftar di perusahaan mereka harus ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja. “Dalam penggajian pertama minimal untuk pekerja yang belum ada satu tahun dengan menggunakan UMK, sedangkan yang lebih dari satu tahun menggunakan Struktur Skala Upah (Susu),” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/10).

                Rahayu menjelaskan, struktur skala upah yakni untuk membedakan jenjang pendidikan, jabatan dan usaia kerja. Hal tersebut guna meghindari ketimpangan antara pekerja lama dengan yang baru. “Sementara ini pekerja lama dan baru masih sama hasilny. 23 Oktober, perusahaan sudah diwajibkan membuat struktur skala upah yang disampaikan Disprinaker. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Magelang paling cepat menetapkan struktur skala upah,” ungkapnya.

                Dijelaskannya, struktur skala upah diperlukan guna penetapan asas keadilan, pengaturan finansial perusahaan agar kedepannya bisa berkembang dan lebih memperhatikan nasib pekerjanya. Selain itu sebagai langkah menghargai pekerja sesuai dengan kompetensinya. “Struktur skala upah ini petunjuk dari pusat mengenai pengupahan,” imbuhnya. (Mg1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top