• Berita Terkini

    Selasa, 14 November 2017

    APPSI Kebumen Keberatan dengan Rencana Pemkab Menaikan Retribusi Pedagang Pasar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Rencana Pemkab Kebumen yang bakal menaikan retribusi pelayanan pasar kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) menyatakan keberatan, kini giliran Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyuarakan hal yang sama.

    Ketua DPD APPSI Kebumen, Agus Dwijanto SE,  mengaku cukup menyayangkan rencana Pemkab Kebumen itu. Dia menilai rencana tidak tepat  di tengah lesunya kondisi perekonomian saat ini dimana para pedagang pasar menjadi salah satu pihak yang paling terpukul dengan kondisi tersebut.

    "Bagi kami kebijakan ini tidak tepat di tengah lesunya perekonomian nasional saat ini. Belum lagi bila melihat kondisi para pedagang pasar tradisional saat ini. Banyaknya pasar modern dan juga online telah membuat pedagang pasar tradisional semakin terpuruk karena harus menanggung beban hidup dan persaingan yang semakin berat," imbuh Agus, Senin (13/11/2017).

    Seharusnya, kata Agus, Pemkab justru membuat kebijakan yang berpihak kepada pedagang tradisional bukan malah sebaliknya seperti sekarang ini dengan pendirian pasar modern di Kebumen yang terus bermunculan. Sudah begitu, retribusi pedagang pasar akan dinaikkan.

    "Bahwa perekonomian yang saat ini masih bisa bertahan yaitu di sektor UMKM dimana banyak diantara mereka adalah para pedagang pasar. Harusnya, pemerintah melindungi pedagang dengan kebijakan yang pro dengan pedagang tradisional" katanya.

    Agus juga meminta, pemerintah tidak lagi memperpanjang ijin pasar modern yang sudah habis. "Keberadaan pasar modern inilah yang paling besar dampaknya bagi pedagang pasar tradisional," ujarnya.

    "Tujuan pemerintah mbok menciptakan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera. Pedagang pasar kan orang yang mandiri dan selalu andil dalam proses pembangunan," kata Agus mengingatkan.

    Sebelumnya,  Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) Kebumen, Amin Maskur, mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif retribusi yang tengah dibahas Pemkab dan DPRD saat ini.

    Retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kebumen bakal mengalami kenaikan cukup siginifikan. Misalnya, untuk kios di Pasar Tumenggungan Kebumen berukuruan 3x4 meter yang saat ini hanya membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu per bulan.

    Nantinya bakal berubah menjadi Rp 1.000 per meter per hari. Sehingga kios berukuran 3x4 meter dalam sehari ditarifi Rp 12.000 atau besaran retribusi pelayanan pasar dalam satu bulan mencapai Rp 360.000. Atau dengan kata lain naik 10 kali lipat dibanding ketentuan retribusi yang sekarang masih berlaku.

    Regulasi perubahan retribusi tersebut saat ini masih digodog bersama DPRD Kebumen, melalui pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top