HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI |
Prihandono mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sempat menghadiri pertemuan di tingkat DPD Organda Jawa Tengah terkait penjelasan pemerintah lewat sekjen Kementerian Perhubungan RI tentang kedudukan sepeda motor yang saat ini dijadikan ojek online.
Di sana ada imbauan dari DPD Organda kepada DPC Organda agar tidak perlu ada pemogokan dalam menyikapi ojek online tersebut, dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun saat ini malah ada aksi mogok awak angkutan.
”Ini sama saja kami sebagai ketua DPC tidak mengindahkan imbauan DPD. Dan saya akan mundur dari jabatan itu karena melanggar aturan organisasi,” ujarnya Kamis (16/11).
Dia menegaskan, DPD Organda Provinsi Jawa Tengah sempat menjelaskan terkait penjelasan pemerintah lewat Sekjen Kementerian Perhubungan RI yang menegaskan bahwa sepeda motor memang tidak diatur sebagai angkutan umum oleh pemerintah.
Namun, dipersilahkan pemerintah (kabupaten/ kota) untuk mengatur sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Pemerintah daerah adalah yang sangat mengetahui kebutuhan angkutan sepeda motor diizinkan atau tidak diizinkan operasi sesuai dengan otonomi daerah.
Dari penjelasan Sekjen Kementerian Perhubungan RI tersebut, DPD Organda Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan imbauan agar DPC Organda se Jawa Tengah agar bisa menyelesaikan masalah sepeda motor gojek melalui koordinasi dengan kepala dishub termasuk bupati. ”Koordinasi sedang kami lakukan, awak angkutan sudah menggelar aspirasi semacam ini. Hal itu membuat saya merasa melanggar aturan organisasi. Saya bisa jadi ketua DPC Organda pertama yang mengundurkan diri se Jawa Tengah, karena tidak mampu membendung aksi pemogokan yang diharapkan tidak terjadi oleh DPD Organda Jawa Tengah,” ungkapnya. (her/fat)