sudarno ahmad/ekspres |
"Inilah tiga pilar utama, dalam kerangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di desa. Adalah kewajiban pemerintah kabupaten untuk memberikan pembinaan ke desa," kata Mohammad Yahya Fuad, pada acara Rapat Koordinasi Program-Program Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen tahun 2017, di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Kamis (17/11/2017).
Yahya Fuad, mengungkapkan, saat ini alokasi dana ke desa sangat besar. Di Kabupaten Kebumen tahun 2017, besaran ADD sebesar Rp 130 miliar lebih. Sedangkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 359 miliar lebih. Sehingga ada dana dari ADD dan DD sekitar Rp 489 miliar lebih.
"Kalau dibagi 449 desa maka rata-rata mendapat Rp 1 miliar per desa. Angka ini akan bertambah, karena ada sumber-sumber pendapatan desa yang lain. Seperti dari bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan provinsi dan dari pendapatan asli desa," ujarnya.
Bupati mengingatkan, besarnya dana yang dikelola desa mendapat pengawasan ketat dari banyak pihak. Mulai dari pengawasan masyarakat, BPD, inspektorat, LSM, pers, BPK, KPK, Kemendes, Kejaksaan, dan terakhir Polri.
"Jadi, kalau ada kades atau perangkat desa korupsi, mungkin sedang kurang sehat mentalnya. Banyaknya yang mengawasi tersebut jangan sampai membuat phobia, atau trauma massal, yang menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa tidak optimal," paparnya.
Hadir pada rakor tersebut, Plt Sekda Mahmud Fauzi, Kepala Dispermades P3A Moh Amirudin, camat se Kabupaten Kebumen, 449 kepala desa dan 11 lurah. Selain itu, juga dihadirkan pembicara dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.(ori)