• Berita Terkini

    Selasa, 28 November 2017

    Ditegur, Napi di Lapas Nusakambangan Malah Aniaya Sipir

    CILACAP-Hanya karena ditegur menggunakan HP di dalam lapas, seorang napi Lapas Kembangkuning, Nusakambangan, Cilacap, kalap dan tega menganiaya seorang sipir di lapas tersebut.

    Karena perbuatannya, napi tersebut kemudian dibekuk petugas dari Polres Cilacap.

    "Kemarin kami mendapat laporan dari pihak lapas ada penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, dia seorang napi bernama MF (27) alias Tata yang ditegur karena menggunakan HP. Itu terjadi hari Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Kembangkuning," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Senin (27/11).

    Menurutnya, pihak Polres langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kembangkuning. Dan, malam itu juga petugas Polres Cilacap berhasil menangkap tersangka dan dimintai keterangan.

    Sementara korban dibawa ke RSUD Cilacap untuk menjalani perawatan karena luka-luka yang dideritanya.

    Kapolres menambahkan, karena tidak terima terhadap teguran itu, MF yang berasal dari Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatea Selatan itu, segera mengambil pisau dari potongan gunting yang telah dimodifikasi oleh tersangka dari dalam kamarnya.

    MF saat itu langsung menyerang korban yang berada di Pos Jaga Blok C, Kamar 5, Lapas Kembangkuning, yang kebetulan dekat dengan kamarnya.

    "Akibat serangan tersebut, korban yang merupakan warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengalami beberapa luka tusuk di lengan dan telapak tangan," terang Kapolres.

    Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh pihak Lapas Kembangkuning kepada petugas Pos Polisi Nusakambangan dan diteruskan ke Polres Cilacap.

    Tersangka sendiri merupakan pelaku pembunuhan yang telah divonis empat tahun. Saat ini dia sedang menjalani masa tahanan dua tahun.

    Ditanya bahwa tersangka merupakan anggota jaringan teroris, Kapolres menyatakan belum tahu dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas.

    "Dia masih simpatisan," tegas Kapolres.

    Terkait adanya senjata tajam di dalam lapas, juga barang bukti yang ditampilkan, Kaplores menegaskan pihaknya sudah menanyakan kenapa senjata tajam bisa masuk ke kamar-kamar napi.

    "Waktu kami melakukan sweeping ke kamar-kamar napi, banyak jenis senjata tajam ada di sana. Untuk itu kami selalu berkoordinasi dengan pihak lapas," ucapnya.

    Karena itu, tersangka MF bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rep)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top