• Berita Terkini

    Sabtu, 25 November 2017

    Durasi Waktu Berjualan Dibatasi, PKL Alun-alun Wadul Dewan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Puluhan Pedagang Kali Lima (PKL) Alun-alun mendatangi kantor DPRD KabupatenKebumen, Jumat (24/112017). Kedatangan para PKL tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap adanya ketentuan pembatasan jam berjualan. Pasalnya sejak Senin (20/11) lalu, para PKL tidak diperkenankan berjualan di Alun-alun Kebumen pada siang hari.

    Rombongan PKL Alun-alun Kebumen diterima oleh Wakil Ketua DPRD Miftakhul Ulum. Selain itu turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni anggota DPRD Hj Supriyati SE, Aksin, Sudarmaji, Makrifun SHI, Qoriah Dwi Puspa SS. Sedngkan dari eksekutif hadir Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Drs H Nugroho Tri Waluyo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Edi Rianto ST MT, Kepala Satpol PP R Agung Pambudi. Audiensi mendapat penjagaan ketat dari puluhan anggota Satpol PP dan Polres Kebumen.

    Koordinator PKL Alun-alun Kebumen Muhajir dalam kesempatan tersebut menyampaikan adanya, pembatasan telah merugikan pendapatan PKL. Kerugian paling dirasakan bagi PKL yang berjualan di siang hari. Kendati  Peraturan Bupati nomor 88 tahun 2009 telah menyatakan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai 16.00 - 06.00 WIB. Namun, pernah disepakati bersama bahwa PKL Alun-alun Kebumen terbagi menjadi tiga waktu. Yaitu pagi mulai 05.00-09.00, siang 11-15.00 dan malam 15.00-04.00 WIB. “Jika waktunya dikurangi maka pendapatan PKL juga akan berkurang berkurang banyak. Pendapatan semakin berkurang jika terjadi hujan di sore hari,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Miftakhul Ulum menegaskan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Perbup nomor 88 tahun 2009 telah dijelaskan Alun-alun boleh digunakan untuk berjualan hanya pada pukul 16.00 hingga 06.00 WIB. Dengan demikain maka sesungguhnya jam yang digunakan untuk berdagang saat yakni pukul 05.00-09.00, 11.00-15.00 dan 15.00-04.00 WIB telah menyalahi aturan.

    Selain itu,  salah satu yang menjadi lokasi titik pantau penilaian Adipura adalah Alun-alun Kebumen. Untuk itu Alun-alun perlu dijaga kebersihannya. Dari dua alasan tersebut sebenarnya cukup untuk menjelaskan kenapa saat ini para pedagang dilarang berjulan di siang hari. “Tindakan Satpol PP telah benar dan sudah sesuai aturan. Apalagi saat ini para pedagang telah diberikan tambahan waktu berjualan yakni dari pagi sampai pukul 09.00 WIB," tuturnya.

    Selain menolak permintaan dari para PKL, Miftakhul Ulum juga meminta agar dinas terkait mendata para PKL serta memberikan surat izin berdagang. Hal itu sangat penting agar lebih mudah dalam penataan maupun pemberian sanksinya. 

    Terpisah,  Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kebumen Idatmoko menegaskan pembatasan penjulan hanya sampai pada 30 November mendatang. PKL diperkenankan berjualan pada siang hari kembali pada per 1 Desember mendatang. “Pembatasan dilaksanakan selama 10 hari kalender. Adipura merupakan hajat bersama yang seharusnya disengkuyung bersama oleh semua masyarakat Kebumen, termasuk para PKL Alun-alun Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top