ILUSTRASI |
Sebanyak 12 pemuda asal Kecamatan Karanganyar dan Alian tersebut berpesta miras di alun-alun Karanganyar sebelum kemudian terjaring razia polisi, Sabtu malam (25/11/2017). Dari lokasi, polisi mengamankan miras jenis ciu dan anggur yang dikonsumsi para pemuda itu.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasat Sabhara, AKP Krida Risanto, Senin (27/11/2017) mengatakan, para pemuda tersebut akan diproses hukum. "Mereka menjalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kebumen," kata AKP Krida
Baca juga;
(Pesta Miras Oplosan, Nyawa Warga Mirit Melayang)
Masih adanya warga yang mengkonsumsi miras jelas membuat prihatin. Apalagi, baru saja ada warga Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit yang meninggal akibat pesta miras pada Kamis (23/11/2017). Ironisnya, pemuda yang terjaring di alun-alun Karanganyar sudah mendengar informasi tersebut. “Sayangnya mereka tetap nekat, mengkonsumsi miras. Miras bahaya bagi kesehatan. Kita akan gencarkan razia miras. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegas AKP Krida.
Kepada polisi, salah satu pemuda yang terjaring razia mengaku miras sekedar untuk menghangatkan badan. (cah)