• Berita Terkini

    Jumat, 24 November 2017

    Geledah Salon, Pol PP Tegal Dapat Miras

    YERRY NOVEL/RADAR SLAWI
    SLAWI - Sebuah salon kecantikan di RT 5, RW 2 Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal terpaksa digeledah tim gabungan Satpol PP dan Polres Tegal karena diketahui menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Dalam penggeledahan itu, tim gabungan ini menemukan 10 botol besar anggur cap orangtua.

    Akibatnya, pemilik salon kecantikan itu digelandang ke Markas Satpol PP. Selain di tempat tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Regu IV sebanyak 9 personel, Petugas Tindak Internal (PTI) 2 personel, Tim Penegakan Perda (Gakda) 4 personel, dan dari Polres Tegal sebanyak 10 personel ini juga menggeledah warung di Pasar Bawang Banjaran, Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Di tempat itu, tim berhasil mengamankan 48 botol miras jenis topi kuning dan 1 jerigen tuak.

    "Kedua pemilik itu langsung kami amankan. Pemilik salon bernama Yuli Astuti berusia 48 tahun, dan pemilik warung bernama Amir berusia 49 tahun," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie, didampingi Kabid Penegakkan Perda Pekik Yulianto dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tavip Mulyartomi, Jumat (23/11).

    Dia menegaskan, razia itu dilakukan pada Senin (20/11) lalu. Saat ini, dua pelaku penjual minuman keras itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi untuk ditindak pidana ringan (tipiring). Sebelum dilimpahkan, pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Tegal.

    "Untuk sidangnya dilakukan pada Selasa (21/11). Keduanya divonis harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.

    Dalam persidangan itu, kata dia, majelis hakim sempat memberikan pengarahan kepada kedua pelaku tersebut. Keduanya bisa dikenakan pidana kurungan, jika mengulangi perbuatannya.
    “Keduanya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya. (yer/ima)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top