KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Kebumen saat ini tengah menanti kejelasan nasib mereka. Mereka meminta Bupati Kebumen menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang guru, dengan cara mengakui GTT sebagai tenaga honorer.
Permintaan itu kemudian mereka sampaikan saat mendatangi Gedung DPRD Kebumen untuk mengadukan nasib mereka, Senin (27/11/2017).
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Supriyandono mengatakan, terdapat dua PP mengatur tentang pengadaan guru honorer, yang saling bertentangan. Di dalam PP nomor 48 tahun 2006, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Sementara di PP nomor 19 tahun 2017, ada kewajiban untuk mengisi kekosongan guru.
Menurutnya, Pemkab Kebumen telah mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan kepastian pelaksanaannya. Selain itu, Pemkab Kebumen juga telah meminta Legal Oponion (LO) ke Kejaksaan Negeri Kebumen dan BPKP, tentang hal yang memberi konsekuensi pada anggaran Kabupaten Kebumen.
Adanya LO ini, agar Pemkab Kebumen mendapatkan pendapat hukum, jika harus mengangkat GTT menjadi tenaga honorer, dengan konsekuensi ada anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Kebumen.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen, Amin Rahmanurasjid, menjelaskan sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2017 pasal 59 ayat 3, yang menjadi kewenangan bupati, yakni pengangkatan guru pengganti. Bukan pengangkatan GTT PTT.
Pasal 59 ayat 3 PP nomor 19 tahun 2017 sendiri berbunyi " dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan".
Sebelumnyam Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengatakan terbitnya PP nomor 19 tahun 2017 yang berisi tentang perubahan PP nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, memberi angin segar bagi GTT/PTT di Kabupaten Kebumen.
"Semoga dengan adanya PP yang baru ini bisa memperjelas keberadaan mereka," kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono, pada acara jalan sehat PGRI di Alun-alun Kebumen, Minggu, 19 November 2017.
Menurutnya, persoalan GTT/PTT bukan hanya masalah di Kabupaten Kebumen saja. Tetapi, jadi persoalan di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, selama ini kepala daerah tidak berani mengambil kebijakan terhadap keberadaan GTT/PTT karena adanya PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Karena PP 48 tahun 2005 ini bupati tidak dapat mengangkat guru dan ini yang menyebabkan banyak kepala daerah tidak berani melangkah," ujar Yahya Fuad.
Pada PP nomor 19 tahun 2017, kata Yahya Fuad, membolehkan pemerintah daerah mencari guru pengganti jika kekurangan guru PNS. Namun, sayanganya saat ini peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan belum terbit sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari PP tersebut. "Kita bersama dengan PGRI akan mendorong agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan permennya agar pemerintah daerah bisa langsung mengambil kebijakannya," tegasnya.(ori/mam)
Permintaan itu kemudian mereka sampaikan saat mendatangi Gedung DPRD Kebumen untuk mengadukan nasib mereka, Senin (27/11/2017).
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Supriyandono mengatakan, terdapat dua PP mengatur tentang pengadaan guru honorer, yang saling bertentangan. Di dalam PP nomor 48 tahun 2006, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Sementara di PP nomor 19 tahun 2017, ada kewajiban untuk mengisi kekosongan guru.
Menurutnya, Pemkab Kebumen telah mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan kepastian pelaksanaannya. Selain itu, Pemkab Kebumen juga telah meminta Legal Oponion (LO) ke Kejaksaan Negeri Kebumen dan BPKP, tentang hal yang memberi konsekuensi pada anggaran Kabupaten Kebumen.
Adanya LO ini, agar Pemkab Kebumen mendapatkan pendapat hukum, jika harus mengangkat GTT menjadi tenaga honorer, dengan konsekuensi ada anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Kebumen.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen, Amin Rahmanurasjid, menjelaskan sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2017 pasal 59 ayat 3, yang menjadi kewenangan bupati, yakni pengangkatan guru pengganti. Bukan pengangkatan GTT PTT.
Pasal 59 ayat 3 PP nomor 19 tahun 2017 sendiri berbunyi " dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan".
Sebelumnyam Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengatakan terbitnya PP nomor 19 tahun 2017 yang berisi tentang perubahan PP nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, memberi angin segar bagi GTT/PTT di Kabupaten Kebumen.
"Semoga dengan adanya PP yang baru ini bisa memperjelas keberadaan mereka," kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono, pada acara jalan sehat PGRI di Alun-alun Kebumen, Minggu, 19 November 2017.
Menurutnya, persoalan GTT/PTT bukan hanya masalah di Kabupaten Kebumen saja. Tetapi, jadi persoalan di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, selama ini kepala daerah tidak berani mengambil kebijakan terhadap keberadaan GTT/PTT karena adanya PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Karena PP 48 tahun 2005 ini bupati tidak dapat mengangkat guru dan ini yang menyebabkan banyak kepala daerah tidak berani melangkah," ujar Yahya Fuad.
Pada PP nomor 19 tahun 2017, kata Yahya Fuad, membolehkan pemerintah daerah mencari guru pengganti jika kekurangan guru PNS. Namun, sayanganya saat ini peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan belum terbit sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari PP tersebut. "Kita bersama dengan PGRI akan mendorong agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan permennya agar pemerintah daerah bisa langsung mengambil kebijakannya," tegasnya.(ori/mam)