• Berita Terkini

    Senin, 27 November 2017

    Ijazah SMP SMA Bupati Mimika Terbukti Palsu

    JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Mimika terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Putusan tersebut menguatkan upaya pemakzulan kalangan dewan terhadap bupati yang menjabat sejak 2014 itu.


    Berdasar putusan nomor 1/KHS/2017 yang diakses kemarin (26/11) itu ijazah SMP dan SMA yang digunakan Eltinus untuk maju dalam Pilkada ternyata palsu. Majelis hakim yang terdiri atas Irfan Fachruddin, Yosran, dan Is Sudaryono itu telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kalangan DPRD. Yakni ijazah Eltinus dari SMP 9 Jayapura yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Yuyun Nariyah pada 30 Mei 1991. Dari hasil telaah majelis hakim ternyata SLTP N 9 Jayapura pada 1991 itu belum berdiri. Yuyun baru menjabat sebagai kasek pada SLTP tersebut pada tahun 1993.


    Ijazah SMA Eltinus juga diduga kuat palsu. Dia tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura yang sekarang menjadi SMAN 1 Sentani. Itu diketahui dari Buku Induk Siswa lulusan 1995 yang tidak mencantumkan namanya. Padahal, ijazah SMA yang dia pakai untuk mendaftar pilkada itu sebaagi alumni pada 1995. Tercatat pula nomor nomor induk dia adalah 2842 dengan Seri Ijazah 18 OB oc 0806410.


    Nomor induk memang benar ada. Tapi nomor tersebut ternyata milik Fransina Pikindu. Sedangkan nomor ijazah itu atas nama David Moses.

    ”Bahwa dari fakta hukum tersebut, Termohon telah menggunakan ijazah yang tidak benar sebagai persyaratan pada saat pencalonan Bupati Mimika periode 2014-2019,” bunyi putusan MA tersebut.


    Berdasarkan bukti-bukti itu MA mengabulkan Keputusan DPRD Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016. Keputusan itu berisi Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Eltinus. Gugatan itu masuk dalam register MA pada 8 Februari 2017. Sedangkan putusan dibacakan pada Maret 2017.


    Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi putusan MA. Pasalnya, sebagaimana ketentuan di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), putusan MA harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh DPRD Kabupaten Mimika melalui sidang paripurna.


    Nantinya, keputusan sidang paripurna DPRD Mimika tersebut disampaikan ke Gubernur Papua, untuk kemudian dilanjutkan ke Kemendagri. “Secara administratif, masih tergantung pada usulan Gubernur Papua, bila harus dilaksanakan tindakan,” ujarnya kepada Jawa Pos, tadi malam.


    Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini, bupati Mimika sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “PK yang sedang berproses,” imbuhnya. Jika sudah ada putusan hukum dan rekomendasi tetap dari DPRD Mimika dan Gubernur Papua, pemerintah pusat akan menjalankan. (far/jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top