• Berita Terkini

    Senin, 13 November 2017

    Kader Nasdem Kebumen Diminta Kompak

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua DPD Partai Nasdem Kebumen Khamim Mulif meminta segenap kader saat ini siap dan kompak menghadapi masa Pemilu 2019 mendatang. Keder Partai Nasdem mulai dari tingkat Kabupaten hingga ranting harus seiring sejalan dan bersama-sama berjuang serta bersatu.

    “Mulai dari DPD tingkat kabupaten, DPC tingkat Kecamatan dan DPRt harus kompak dan bersinergi,” tuturnya didampingi Bendahara Qoriah Dwi Puspa SS MPd.

    Hal itu disampaikan di sela-sela acara workshop sosialisasi UU Pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2017 dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Hotel Mexolie, Minggu (12/11/2017). Sosialisasi tersebut mengusung tema “Bersatu Berjuang Menang”.

    Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang dua nara sumber yakni Anggota KPU Kebumen Solahudin ST dan Kepala Kesbangpol Kebumen H Nurtaqwa Setiabudi SH. Sosialisasi dipandu oleh moderator Abdul Waid kandidat Doktor UII.

    Dalam kesempatan itu, Solahudin menyampaikan, saat ini telah ada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan adanya Sipol maka masyarakat tidak lagi dapat mendaftar untuk pada dua partai politik. “Saat ini masih terdapat 776 data ganda. Untuk itu KPU akan mendatangi pihak terkait untuk menanyakan langsung,” paparnya.

    Solahudin menyampaikan untuk Pemilu 2019 tahapan dilaksanakan mulai dari 2017. Adapun pada tahap perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan KPU dilaksanakan pada Agustus. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilaksanakan pada September.

    “Adapun pemutakhiran data dilaksanakan pada Desember,” paparnya.

    Untuk tahun 2018 dilaksanakan pembentukan Badan Penyelenggara, penyelesaian sengketa, penyusunan daftar pemilih dan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD. Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta paslon Pres dan Wapres. “Pada April 2019 dilaksanakan persiapan pemungutan suara, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara,” terangnya.

    Adapun H Nurtaqwa Setiabudi SH menyampaikan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Permendagri  nomor 6 tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dala APBD dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan partai politik. “Ini penting untuk dipahami agar bantuan politik tidak mendapatkan masalah di kemudian hari,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top