sudarno ahmad/ekspres |
Dua kepala desa terpilih yang dilantik tersebut yakni Kurnia Finalistya, Kepala Desa terpilih Desa Kemukus, Kecamatan Gombong dan Purwono Soleh, Kepala Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan setelah disumpah dan dilantik bupati kedua kades tersebut resmi menjabat sebagai kepala desa untuk sisa waktu dari kepala desa sebelumnya. "Sejak dilantik mereka akan menjalankan tugasnya," kata Asep Nurdiana, usai pelantikan.
Asep menjelaskan, sisa masa jabatan Kurnia Finalistya, sebagai Kepala Desa Kemukus akan berakhir sampai 18 Juli 2019 mendatang. Sedangkan, masa jabatan Purwono Soleh, sebagai Kepala Desa Wirogaten, sampai dengan I Juli 2019.
"Berbeda dengan kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Karena itu, kepala desa yang dijalankan adalah yang sudah tertuang dalam RPJMDesa. Bukan visi misi yang baru," ujarnya.
Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, dalam sambutannya berharap dengan adanya kepala desa definitif yang baru, roda pemerintahan akan berjalan lancar. "Pembangunan bisa lebih optimal, dan pelayanan kepada masyarakat semakin memuaskan," tegas Mohammad Yahya Fuad.
Yahya Fuad, menyampaikan sejak lahir Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, eksistensi desa makin diperkuat. Penguatan desa ini juga menempatkan desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan. Di dalam internal desa itu sendiri banyak aktor yang terlibat. Misalnya kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan yang lainnya. "Aktor-aktor itu harus bekerjasama, bermitra, dan bersinergi agar bisa mewujudkan cita-cita desa. Yakni mandiri, maju dan sejahtera," imbuhnya.
Bupati menambahkan, desa sekarang mendapatkan alokasi dana yang besar. Sehingga telah menarik banyak orang untuk mengawasi pemerintahan desa. "Harapannya, dana-dana yang masuk ke desa betul betul memberikan manfaat yang besar untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.(ori)