• Berita Terkini

    Senin, 13 November 2017

    Merokok Bukan Hak Asasi

    Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, SH, MH
    Rokok, salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap. Rokok dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya, atau sintesis yang mengandung nikotin dan TAR, dengan atau tanpa bahan tambahan.

    Bagi masyarakat Indonesia, rokok bukan sesuatu yang asing. Bagi masyarakat tertentu merokok adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sayangnya, banyak perokok dengan sadar merokok di depan orang bukan perokok. Perokok berhak merokok, namun orang bukan perokok berhak menghirup udara bersih dan sehat. Dari dua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, hak siapakah yang seharusnya lebih diprioritaskan.

    Pasal 12 UU 11/2005 menentukan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Dalam kerangka ini negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak dimaksud.

    Merokok memang hak, tetapi bukan hak asasi. Ada hak yang lebih tinggi daripada merokok ialah hak orang mendapat udara bersih dan sehat. Penelitian menyatakan merokok berdampak buruk bagi kesehatan perokok itu sendiri (perokok aktif) maupun bagi orang lain di sekitarnya yang terpaksa ikut menghirup asap rokok (perokok pasif). Zat adiktif yang terdapat dalam rokok, antara lain: karbon monoksida, nikotin, asam asetik, naptalin, formalin, hydrogen cyanide, geranol, TAR, metanol, pyridine, methyl chloride, toluene, cinnamalde hyde. Itu semua sangat berbahaya bagi manusia, dan bersifat adiktif (ketergantungan). Akan tetapi, kesadaran masyarakat menghindari bahaya merokok relatif masih sangat rendah.

    Perlindungan Masyarakat
    Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ayat (2) menentukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Sedangkan ayat (3) menentukan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dari ketiga ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

    Sebagai negara hukum, negara Indonesia harus menegakkan hukum sebagaimana disebutkan oleh UU 12/2011. Karenanya hukum harus bernuansa kerakyatan, bersifat aspirarif dan responsif. Hukum responsif akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakatnya.

    Banyak peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah rokok yang telah diberlakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap dampak asap rokok, antara lain: UU 36/2009, UU 44/2009, UU 32/2009, UU 23/2002, UU 39/1999, UU 8/1999, PP 19/2003, PP 41/1999, Instruksi MenKes 84/Menkes/Inst/II/2002, Instruksi Mendikbud 4/U/1997, Instruksi Menkes 161/Menkes/Inst/III 1990.

    Politik hukum peraturan perundang-undangan tersebut di atas, semuanya mengatur secara seimbang antara persepsi yang bersifat positif dan negatif tentang rokok. Pasal 113 UU 36/2009 mengatur: (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan; (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya; (3) Produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

    Pasal 114 UU 36/2009 menentukan, bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencamtumkan peringatan kesehatan. Pasal 115 ayat (1) menentukan bahwa kawasan tanpa rokok (KTR), antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

    Pasal 115 ayat (2) UU 36/2009 mengamanatkan, bahwa Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Maksud dari Pasal 115 ayat (2) UU 36/2009 adalah penetapan KTR merupakan kewajiban Pemda untuk melindungi warganya dari bahaya akibat rokok. Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah sudah semestinya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa hak merokok dan hak untuk menghirup udara bersih dan sehat, kedua-duanya seharusnya diakomodir. Meskipun merokok bagi perokok merupakan hak, namun merokok tidak termasuk hak yang bersifat asasi (hak asasi manusia). Ada hak yang lebih tinggi dari hak merokok yakni hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak rokok perlu adanya aturan larangan merokok di lingkungan yang ditetapkan.

    Perda KTR
    Untuk mengakomodir kedua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, yakni hak orang yang merokok (perokok aktif) dan hak orang yang tidak merokok, maka Pemkab Kebumen telah mengundangkan Perda Nomor 10/2017 tentang KTR. Untuk penegakan hukumnya bergantung kepada semua pihak, tidak hanya penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP, tetapi juga segenap masyarakat yang berada di Kabupaten Kebumen. Terhadap pelanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
    Politik hukum Perda 10/2017 bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempat untuk merokok agar dapat menciptakan kenyamanan bagi semua pihak. Begitulah seharusnya seorang perokok dalam memenuhi kebiasaannya merokok secara berkeadilan bermartabat, nguwongke wong, memanusiakan manusia.

    Penulis:
    Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, SH, MH
    Advokat dan dosen ilmu hukum, alumnus Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UNISSULA Semarang.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top