![]() |
MiftahulUlum |
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum, Selasa (7/11/2017) di Gedung DPRD Kebumen. Kepada Kebumen Ekspres pihaknya menegaskan, akibat kelebihan beban tonase para truk yang mengambil tanah urug, membuat kondisi jalan mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Bukan semata-mata karena kondisi jalan. Sebagus apapun jalan kalau kendaraan yang melintas melebihi beban tonase seperti itu maka dipastikan akan hancur,” tuturnya.
Miftahul Ulum menyampaikan, setelah pihaknya melakukan sidak di Desa Babadsari ke Utara, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa truk yang melintas membawa tanah urug telah melebihi beban tonase yang ada. Untuk itu Satlantas Polres Kebumen dan Dinas perhubungan harus tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. “Soal ijin penambangan memang kewenangan Provinsi. Namun truk yang beroperasi melebihi tonase merupakan bentuk bentuk pelanggaran. Masa maksimal tonese 3,7 ton, membawa 8 sampai 9 ton. Untuk itu harus ada tindakan tegas baik dari Dishub maupun Satlantas,” tegasnya.
Politisi dari PKB tersebut menegaskan, pihaknya mendukung adanya mega proyek nasional yakni JJLS dan double track.
Kendati demikian seharusnya ada MoU antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga akan ada solusi untuk persoalan seperti saat ini. Pemerintah Pusat seharusnya turut bertanggungjawab dengan adanya kerusakan akibat adanya proyek nasional. “Selama ini tidak MoU dan kerjasama apapun terkait adanya pengambilan tanah untuk proyek JJLS dan Dauble Track,” jelasnya.
Jika ada MoU maka di dalamnya akan terdapat pajak galian C. Sehingga saat ada kerusakan akan jelas siapa yang bertanggungjawab. Sebab pada umumnya keuntungan galian C tidak sebanding dengan konsekuensi kerusakan yang diterima. “Adapun terkait adanya anggaran 8 milyar untuk memperbaiki kerusakan jalan sepanjang 4 kilometer, itu hanya baru usulan saja,” ucapnya. (mam)
Politisi dari PKB tersebut menegaskan, pihaknya mendukung adanya mega proyek nasional yakni JJLS dan double track.
Kendati demikian seharusnya ada MoU antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga akan ada solusi untuk persoalan seperti saat ini. Pemerintah Pusat seharusnya turut bertanggungjawab dengan adanya kerusakan akibat adanya proyek nasional. “Selama ini tidak MoU dan kerjasama apapun terkait adanya pengambilan tanah untuk proyek JJLS dan Dauble Track,” jelasnya.
Jika ada MoU maka di dalamnya akan terdapat pajak galian C. Sehingga saat ada kerusakan akan jelas siapa yang bertanggungjawab. Sebab pada umumnya keuntungan galian C tidak sebanding dengan konsekuensi kerusakan yang diterima. “Adapun terkait adanya anggaran 8 milyar untuk memperbaiki kerusakan jalan sepanjang 4 kilometer, itu hanya baru usulan saja,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Warga Alian Disangkakan Bunuh Kepala Sekolah Asal Magelang
- Bupati Kebumen Lilis Nuryani Deklarasikan Anti Perundungan Siswa
- Bupati Kebumen Lilis Nuryani Dikukuhkan Sebagai Bunda Paud dan Literasi
- 32 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli CPM Cup 2
- Tebing Labil Berpotensi Picu Longsor Susulan, Butuh Penanganan Cepat
- Bupati Lilis Dukung Program PERPAMSi GEDSI FERSIA
- Geopark Kebumen Jadi Tuan Rumah Geofest International ke 6