ILSUTRASI PEMERIKSAAN TERSANGKA |
Kini MH dan RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi mengatakan, dua tersangka sempat mengelak sebelum akhirnya mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Aksi penjambretan tersebut dilakukan para tersangka di Jl Cenderawasih, Kebumen, pada Sabtu malam (11/11/2017). Berawal saat Ningrum (29), warga Desa Sumberadi Kecamatan Kebumen pulang dengan dibonceng sepeda motor. "Waktu itu, korban memainkan ponsel," ujar Iptu Mardi.
Tiba-tiba, sesampai di lokasi, datanglah tersangka yang langsung memepet sepeda motor korban. Sejurus kemudian, mereka beraksi dengan merampas ponsel merk OPPO yang berada di tangan korban dan langsung kabur melarikan diri. Ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, mereka mendapatkan identitas pelaku yang kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Kutowinangun yang bergerak ke rumah orang tua tersangka. Kesigapan petugas menemui hasil. "Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil membawa pulang ponsel merk OPPO milik korban," kata Iptu Mardi. (cah)