TRIYONO |
Informasi yang diperoleh, pencurian terjadi sekira pukul 19.15 wib. Waktu itu warga mencurigai ada orang tak dikenal keluar dari rumah korban di Desa Tosaran, Kedungwuni. Oleh warga, laki-laki itu langsung diamankan karena diduga telah mencuri HP. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri HP.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa sebilah pisau panjang kurang lebih 27 Cm. Oleh warga, pelaku mengaku senjata itu miliknya yang sengaja dibawa dari rumahnya dengan maksud untuk menakut-nakuti orang lain sekaligus untuk membela diri. Atas perbuatanya, kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kedungwuni.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa anggota Polsek Kedungwuni telah menerima laporan kasus pencurian HP. Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka juga membawa senjata tajam yang sengaja dibawa dari rumah untuk menakut-nakuti warga.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini tersangka masih menjalani penyidikan dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedungwuni, terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa sebilah pisau panjang 27 cm, HP merk Asus Zenfone, Jaket kulit lengan panjang jeans, warna hitam, merk LIPAI dan uang tunai Rp 159.000. (yon)