HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI |
Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo SH menyatakan, tersangka berhasil tertangkap pada Kamis malam lalu (9/11) di Kabupaten Pemalang. ”Dia kita tangkap saat berada di rumah temannya. Setelah tiba di mapolres, dia menjalani rentetan pemeriksaan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Sabtu (11/11) siang.
Pelaku positif dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan UU Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Dia (pelaku) memang ada niat untuk menguasai dan menggunakan uang yang sudah disetorkan anggota arisan online yang dikelolanya,” tegasnya. Rentetan penyidikan hingga kini terus dilakukan tim untuk memastikan berapa uang yang sempat dilarikan tersangka.
Sehari sebelumnya, puluhan ibu rumah tangga yang sempat tertipu melalui program arisan yang dijalankan dengan sistem online (arisol) mendatangi Unit Reskrim Polres Tegal dengan membawa bukti transfer. Banyaknya korban yang mengadu membuat Satuan Reskrim Polres Tegal membentuk tim khusus dengan melibatkan fungsi yang ada untuk melayani aduan tersebut.
Salah seorang korban Nur Hikmah, 23, warga Perum Asri II, Desa Pedagangan, Dukuhwaru menyatakan, arisan sistem online tersebut dikelola oleh AA, 21, warga Adiwerna yang menggunakan nama akun facebook Inez Saikira Sanjaya. Arisan sistem online yang dilakukan terduga tersebut sengaja menyasar ibu-ibu muda yang menjalankan aktivitas berjualan makanan secara online melalui media sosial.
”Sistem yang diberlakukan AA, dia menawari arisan online dengan besaran setoran tertinggi minimal Rp 1 juta hingga yang terendah minimal Rp 400 ribu. Peserta disilahkan memilih urutan untuk mendapatkan arisan senilai Rp 10 juta setiap bulannya berdasarkan besaran uang setoran yang diberikan. Jadi untuk mendapatkan urutan satu harus setor Rp 1 juta dan seterusnya hingga urutan ke 14 dalam satu kloternya,” ungkapnya. (her/fat)