fotoahmadsaedurrohman/ekspres |
"Pertambangan di lokasi ini sudah bertahun-tahun namun belum pernah ijin ke kami. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku. Harusnya ada ijin galian C," kata Kapolsek Alian HM Muchlis, ditemui di lokasi, Senin.
Kapolsek menyampaikan, lokasi tambang batu maut Karangkembang itu awalnya menggunakan alat berat. Baru pada sebulan terakhir, dilakukan secara manual atau tradisional. Hingga kemudian, pagi tadi menelan korban jiwa.
"Nanti kami akan cek dulu. Mudah-mudahan sudah ada (ijinnya), namun saya belum ditembusi," ujar Kapolsek.
Seperti diberitakan, Mohamad Fauzan (35) warga Desa Karangkembang, Kecamatan Alian, meninggal setelah tebing yang ia tambang longsor, Senin pagi tadi (20/11/2017). Saat kejadian, korban bersama ayah kandungnya, Suradi (70) dan tetangganya, Ahmadi. Ketiganya merupakan penambang batu tradisional. (saefur/cah)