• Berita Terkini

    Selasa, 28 November 2017

    Pungli SKCK Ditaksir Rugikan Rp 24 Miliar

    ILUSTRASI
    JAKARTA— Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu segera diperbaiki. Pasalnya, Ombudsman yang melakukan investigasi menemukan adanya sejumlah mal administrasi. Salah satunya, indikasi pungutan liar (Pungli) Rp 10 ribu tiap lembar SKCK. Masalahnya, tahun ini terdapat tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang, yang artinya bisa jadi uang pungli SKCK itu mencapai Rp 24 miliar.


    Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan, investigasi dilakukan pada layanan SKCK ini karena memang jumlahnya masal. Terdapat momentum tes CPNS yang digelar pemerintah pada tahun ini. ”SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes, jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang. Ini banyak sekali,” paparnya.


    Dalam temuan Ombudsman itu diketahui ada sejumlah indikasi pungli, misalnya dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya. Ada pula berbagai ungkapan seperti sok aja atuh berapa dan ada yang sepuluh ribu ada yang lima ribu. ”Intinya ada permintaan uang lebih untuk mengurus, sebab aturannya SKCK itu hanya membayar Rp 30 ribu. Namun, banyak yang membayar lebih hingga Rp 10 ribu,” ujarnya.


    Selain soal pungli, ada pula penyimpangan prosedur yang terindikasi terjadi. Seperti, meminta kartu keluarga dan KTP untuk dilegalisir. Padahal, sudah membawa dokumen aslinya. ”Tentunya ini menghambat dan memperlama. Apalagi, waktu pelayanannya tidak ada kepastian,” jelasnya.


    Dia mengatakan, salah satu masukan dari Ombudsman adalah dengan memampang informasi SKCK sejelas dan sebanyak mungkin di kantor kepolisian. ”Bayarnya hanya Rp 30 ribu dan persyaratannya apa saja. sehingga, kalau ada permintaan uang lebih serta persyaratan yang berbeda bisa dimintai penjelasan,” terangnya.


    Sementara Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno menjelaskan, Polri berterimakasih atas masukan dari Ombudsman. Langkah selanjutnya untuk mengantisipasi semua masalah itu adalah dengan memberikan pelayanan SKCK online. ”Sehingga, mengurusnya tidak perlu bertemu dengan petugas,” paparnya.


    Menurutnya, petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dipastikan akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu beragam sesuai dengan berat atau tidaknya pelanggaran yang terjadi. ”Bisa sampai pemecatan,” paparnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top