ILUSTRASI TERSANGKA |
Ironisnya, korban kejahatan sang kades ini nenek-nenek berusia 74 tahun. Perkara ini tengah ditangani Polsek Rowokele..
Adanya penangkapan Kades di Kecamatan Rowokele dibenarkan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti seperti disampaikan Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan. "Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Kasus ini ditangani Polsek Rowokele,"kata AKP Koliq dihubungi Kebumen Ekspres, Kamis malam (30/11/2017).
Penangkapan Kades Jatiluhur, dikatakan AKP Koliq, dilakukan Selasa sore (28/11/2017) atau hanya hitungan jam setelah tersangka melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah korban.
"Tersangka membekap mulut korban dari belakang dan mengambil uang sejumlah Rp 2 juta pada Selasa pagi. Setelah melakukan penyelidikan gelar perkara, tersangka kemudian diamankan pada sore harinya," ujar Koliq.
Dari hasil penyidikan sementara oleh Polsek Rowokele, kata AKP Koliq, tersangka sudah melakukan pencurian dua kali termasuk kemarin. Sebelumnya, tersangka sudah mencuri uang Rp 200 ribu milik korban yang selama ini tinggal sendiri di rumah.
Yang bikin kembali geleng-geleng kepala, tersangka sempat berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian sebelumnya. "Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari sanak keluarganya yang tinggal di luar kota," kata AKP Koliq sembari mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. (cah)