KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana Pemkab Kebumen yang bakal menaikan retribusi pelayanan pasar dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional. Pasalnya, kenaikannya mencapai seribu persen dari dari tarif retribusi yang berlaku saat ini.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) Kebumen, Amin Maskur, mengaku tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif retribusi tidak setinggi yang sedang dibahas bersama DPRD saat ini. Mereka setuju dengan rencana kenaikan retribusi, tetapi tidak lebih dari 10 persen.
Para pedagang keberatan dengan rencana tersebut karena rendahnya omset penjualan serta pelayanan pasar yang belum optimal. Selain itu, persaingan usaha dengan pusat perbelanjaan lain dan jenis usaha online juga menjadi alasan mereka keberatan dengan besaran kenaikan. "Ini berpengaruh dengan pendapatan pedagang karena pengunjung juga sepi," kata Amin Maskur.
Para pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen, juga pernah mengadukan keberatan tersebut kepada Bupati Kebumen dan DPRD Kebumen pada 3 Novemmber lalu.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menegaskan Pemkab Kebumen tetap akan menerapkan retribusi sebagaimana yang ada di raperda itu. Jika ada pedagang yang keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan tersebut. Tetapi, besaran retribusi diterapkan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya perda tersebut.
Menurut Yahya Fuad, besaran retribusi penggunaan kios yang berlaku sekarang, pedagang yang menghuni kios banyak disubsidi. Besarnya retribusi yang berlaku sekarang, tidak sebanding dengan nilai pembangunan Pasar Tumenggungan yang mencapai Rp 55 miliar. Karena itu, kenaikan retribusi tetap akan diterapkan, setelah raperda itu menjadi perda.
Pendapatan dari Pasar Tumenggungan yang hanya Rp 1,3 miliar pertahun tidak cukup untuk membangun kembali. Apalagi Pemkab Kebumen sedang membangun tambahan fasilitas untuk peningkatan pelayanan di pasar itu.
Retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kebumen bakal mengalami kenaikan cukup siginifikan. Misalnya, untuk kios di Pasar Tumenggungan Kebumen berukuruan 3x4 meter yang saat ini hanya membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu per bulan.
Nantinya bakal berubah menjadi Rp 1.000 per meter per hari. Sehingga kios berukuran 3x4 meter dalam sehari ditarifi Rp 12.000 atau besaran retribusi pelayanan pasar dalam satu bulan mencapai Rp 360.000. Atau dengan kata lain naik 10 kali lipat dibanding ketentuan retribusi yang sekarang masih berlaku.
Regulasi perubahan retribusi tersebut saat ini masih digodog bersama DPRD Kebumen, melalui pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, mengatakan perubahan retribusi tersebut setelah sejak 2011 belum pernah mengalami kenaikan. Selain itu, perubahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan retribusi pelayanan pasar, sebelum diterapkan ketentuan baru berdasarkan perda yang sedang dibahas DPRD Kebumen.(ori)
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) Kebumen, Amin Maskur, mengaku tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif retribusi tidak setinggi yang sedang dibahas bersama DPRD saat ini. Mereka setuju dengan rencana kenaikan retribusi, tetapi tidak lebih dari 10 persen.
Para pedagang keberatan dengan rencana tersebut karena rendahnya omset penjualan serta pelayanan pasar yang belum optimal. Selain itu, persaingan usaha dengan pusat perbelanjaan lain dan jenis usaha online juga menjadi alasan mereka keberatan dengan besaran kenaikan. "Ini berpengaruh dengan pendapatan pedagang karena pengunjung juga sepi," kata Amin Maskur.
Para pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen, juga pernah mengadukan keberatan tersebut kepada Bupati Kebumen dan DPRD Kebumen pada 3 Novemmber lalu.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menegaskan Pemkab Kebumen tetap akan menerapkan retribusi sebagaimana yang ada di raperda itu. Jika ada pedagang yang keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan tersebut. Tetapi, besaran retribusi diterapkan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya perda tersebut.
Menurut Yahya Fuad, besaran retribusi penggunaan kios yang berlaku sekarang, pedagang yang menghuni kios banyak disubsidi. Besarnya retribusi yang berlaku sekarang, tidak sebanding dengan nilai pembangunan Pasar Tumenggungan yang mencapai Rp 55 miliar. Karena itu, kenaikan retribusi tetap akan diterapkan, setelah raperda itu menjadi perda.
Pendapatan dari Pasar Tumenggungan yang hanya Rp 1,3 miliar pertahun tidak cukup untuk membangun kembali. Apalagi Pemkab Kebumen sedang membangun tambahan fasilitas untuk peningkatan pelayanan di pasar itu.
Retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kebumen bakal mengalami kenaikan cukup siginifikan. Misalnya, untuk kios di Pasar Tumenggungan Kebumen berukuruan 3x4 meter yang saat ini hanya membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu per bulan.
Nantinya bakal berubah menjadi Rp 1.000 per meter per hari. Sehingga kios berukuran 3x4 meter dalam sehari ditarifi Rp 12.000 atau besaran retribusi pelayanan pasar dalam satu bulan mencapai Rp 360.000. Atau dengan kata lain naik 10 kali lipat dibanding ketentuan retribusi yang sekarang masih berlaku.
Regulasi perubahan retribusi tersebut saat ini masih digodog bersama DPRD Kebumen, melalui pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, mengatakan perubahan retribusi tersebut setelah sejak 2011 belum pernah mengalami kenaikan. Selain itu, perubahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan retribusi pelayanan pasar, sebelum diterapkan ketentuan baru berdasarkan perda yang sedang dibahas DPRD Kebumen.(ori)