DOK POLSEK JAKENAN |
SI menuturkan, saat itu mendapatkan kaus tersebut dari rekannya, PJ, 42, asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tapi setelah dia pulang dari Malaysia, tidak lagi berkomunikasi dengan PJ. ”Jujur, saya memakai kaus (bergambar palu arit) tidak ada niat dan kepentingan apapun. Bahkan tidak tahu apa artinya lambang itu. Saya memakainya Selasa (14/11) lalu saat membeli makanan ayam di Desa Puluhan Tengah, Jakenan,” ucapnya.
Semula, dia hanya memakainya saja hari itu. Kemudian, sehari setelah memakai kaus itu dia didatangi polisi. SI pun ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pati untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo menjelaskan, penangkapan SI bermula pada Selasa (14/11) lalu pukul 21.19 beredar video berdurasi 46 detik yang diunggah salah satu warga di Facebook. Video itu menayangkan seorang pengendara Yamaha Mio merah dengan nopol K 4011 YS.
“Pengendara Yamaha yang tak lain adalah SI mengenakan kaus hitam bergambarkan palu arit dengan tulisan CCCP. Setelah dilakukan pengecekan nopol dan identitas kepemilikan sepeda motor tersebut di Samsat Polres Pati, akhirnya diketahui siapa pengendara itu,” ungkapnya.
Kemudian, dari Polsek Jakenan menindaklanjuti dengan mendatangi alamat tersebut pada Rabu (15/11) siang pukul 12.00. Hasilnya memang benar adanya. SI memang memiliki dan pernah memakai kaus yang bergambar palu arit tersebut.
Sundoyo menambahkan, kini polisi telah menyita kaus itu. Adapun SI diminta membuat surat pernyataan yang diketahui polisi, TNI, dan kades tempat tinggalnya. Setelah itu, SI dibebaskan dan kembali bersama keluarganya. (put/him/lil)