sudarno ahmad/ekspres |
Tim I yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kebumen, Kompol Suyatno, mendatangi Balai Desa Sitiadi, Kecamatan Puring dan Tanjungsari, Kecamatan Petanahan. Tim ini terdiri Asisten I Sekda Kebumen Sabar Irianto, Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurasjid, Kabid Penegakan Perda dan Perautran Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sugiti Edi Prayitno dan sejumlah unsur lainnya.
Rombongan UPP yang tiba di Balai Desa Sitiadi, sekitar pukul 09.15 WIB, terkejut karena kantor desa belum buka melayani masyarakat. Belum ada satu pun perangkat desa yang datang. Padahal sejak pukul 08.00 WIB, sudah ada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan.
"Saya dari jam setengah delapan sudah disini, tapi belum buka," kata Mularsih (53), warga setempat yang akan meminta surat pengantar untuk mengurus Kartu Keluarga.
Mularsih, baru mendapatkan layanan dari perangkat desa setempat pada pukul 09.30 WIB setelah, rombongan pemberantas pungli datang. Kadus III Desa Sitiadi, Lehan, menjelaskan kantor desa setempat biasa buka melayani masyarakat pukul 08.30 WIB. Namun, karena hujan perangkat desa baru mulai datang pukul 09.30 WIB.
Setiap harinya, kata Lehan, Kantor Desa Sitiadi membuka layanan mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. "Kita lima hari kerja Senin sampai Sabtu," ujar Lehan.
Tim UPP juga harus bersabar karena harus menunggu cukup lama para perangkat desa setempat yang belum datang. Termasuk Pj Kepala Desa, yang menurut informasi masih berada di kantor Kecamatan Puring. Baru sekitar pukul 10.00 WIB, para perangkat mulai banyak berdatangan.
Mereka terlihat gelagapan saat diminta menunjukkan dokumen terkait dengan layanan pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Catatan mengenai layanan tersebut yang ditunjukkan kepada tim juga alakadarnya.
Wakapolres Kebumen, Kompol Cristian Aer, yang juga Ketua Tim UPP Kabupaten Kebumen, sidak tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat adanya pungutan di luar ketentuan. Salah satunya tentang layanan Prona. "Kita cek di lapangan kebenarannya seperti apa," kata Kompol Cristian Aer, di Kantor Inspektorat Kebumen, Senin pagi.
Selain itu, sidak tersebut dilakukan setelah Tim UPP Kabupaten Kebumen, menggencarkan sosialisasi terkait pungutan liar kepada berbagai stake holder. "Kita upayakan melakukan pencegahan. Tetapi kalau ada penyimpangan akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Kebumen, sendiri dikukuhkan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, pada 9 Februari 2017 lalu. Sejak dibentuk pertama kali, tim yang lebih dikenal Tim Saber Pungli ini pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap yang memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, di Rumah Makan Candisari Karanganyar, 12 April 2017 silam.
Empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni AF (36), HRE (36), RDG (36), dan MW (35). AF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Sementara tiga tersangka lain menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian, serta pejabat fungsional umum.
Keempatnya disangka melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dianggap menyalahgunakan izin tinggal di Kebumen.(ori)