JPG/fredericktarigan |
Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, pencarian aset FT memang telah dihentikan. Sebab aliran semua uang jamaah telah diketahui ke mana saja. Setelah penelusuran selama beberapa bulan, diketahui bahwa uang jamaah FT telah habis.
”Kebanyakan untuk menambal kekurangan biaya pemberangkatan umrah jamaah yang lebih dulu berangkat,” terangnya ditemui dalam peluncuran buku Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjudul Democratic Policing di gedung LIPI kemarin.
Biaya pemberangkatan jamaah umrah normalnya sekitar Rp 22 juta. Namun, tarif umrah FT yang hanya Rp 14,3 juta membuat Andika dan Anniesa menutup kekurangan biaya itu rata-rata Rp 8 juta per jamaah. ”Lebih dari setengah uang yang ditarik dari tiap jamaah untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu,” paparnya.
Untuk pemberangkatan jamaah reguler, rata-rata Rp 8 juta. Namun untuk Syahrini dan keluarganya dengan kelas VVIP, tiap orang bisa menghabiskan Rp 40 juta. Tentunya uang jamaah tersedot menambal biaya keluarga penyanyi itu. ”Ini penyebab utama uang habis,” tuturnya.
Aset bergerak dan tidak bergerak FT ditaksir hanya Rp 50 miliar. Padahal, data Dittipidum uang yang ditilap FT dari 58 ribu jamaah dan perusahaan rekanan mencapai Rp 967 miliar. Artinya, Rp 917 miliar itu habis untuk menambal pemberangkatan umrah jamaah dan kebutuhan pribadi.
Berapa persentase uang FT yang tersedot menambal sulam pengiriman jamaah? Dia menuturkan, sulit untuk mengetahui persentasenya. Namun, bila ditanya apa yang paling banyak menghabiskan uang, tentu jawabannya menambal sulam biaya umrah jamaah yang berangkat duluan. ”Setelah itu, baru uang jamaah ini tersedot ke keperluan pribadi Andika dan Anniesa. Seperti gaya hidup mewah dan bisnis fashion,” terangnya.
Terkait berkas ketiga tersangka, dia mengatakan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam waktu dekat diharapkan berkas kasus tersebut akan selesai atau P21. ”Tinggal melengkapi saja,” papar jenderal berbintang satu tersebut.
Bagaimana dengan proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)? Dia menuturkan bahwa proses PKPU itu bukan ranah kepolisian. Namun, sebagai penegak hukum justru memandang FT itu bukan berutang, melainkan menipu. ”Jamaah itu membayar untuk diberangkatkan umroh, bukan mengutangi FT lho,” jelasnya.
Kuasa hukum FT Deski M. K. menjelaskan bahwa kepolisian memiliki hak mengungkapkan perkembangan kasus itu. Namun, tentunya sebagai kuasa hukum nanti akan melakukan perlawanan dalam persidangan. ”Nanti kita lawan dengan fakta hukum,” ujarnya singkat. Dia menyebutkan, tidak bisa berkomentar lebih banyak.
Pengejaran aset FT yang hanya berhasil mengumpulkan Rp 50 miliar itu tentu akan mempengaruhi proses sidang PKPU FT. Sebab, opsi pemberangkatan jamaah menggunakan aset yang telah disita. Sayang, anggota Tim PKPU untuk First Travel Sexio Noor tidak merespons saat ditelepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (idr/oki)