K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL |
Dalam kesempatan itu, nelayan kembali menyuarakan aspirasinya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait uji petik pelarangan alat tangkap ikan berjenis cantrang. ”Kami menuntut uji petik. Misalnya ada orang dituduh korupsi, kan tidak boleh ditahan sebelum ada pembuktian. Begitu juga dengan cantrang, apabila belum ada uji petik, tidak boleh dilarang,” kata Ketua Koperasi Unit Desa Karya Mina Hadi Santoso.
Hingga sore hari, nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) dan siap berdialog belum bisa ditemui oleh menteri Susi. ”Kami sangat berharap agar bisa berdialog bersama Bu Menteri agar mencari solusi terbaik terkait dengan Permen larangan Cantrang,” kata ketua ANI Riyono saat melakukan jumpa pers di Kantor PNKT.
Pihaknya meminta berdialog karena sebelumnya, Staf Presiden Kementrian Kelautan, juga meminta nelayan untuk uji petik secara independen yang melibatkan nelayan dan pemerintah. Dengan demikian, dapat diketahui hasilnya, apakah cantrang merusak atau tidak. ”Jika memang merusak, kami siap sepenuh hati mengikuti pemerintah,” bebernya.
Persoalan tersebut, menurut dia, juga sudah diutarakan dengan Dirjen Kelautan. Namun, pihak Dirjen hanya bisa menampung keluhan dari ANI. Padahal akhir 2017 cantrang dilarang. ”Tuntutan kami sebenarnya menuntut rasional, sangat akademis, dan masuk akal. Adalah uji petik secara independen,” pintanya.
Hal senada dikatakan Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Susanto Agus Priyono juga meminta demikian. Menurut dia, permintaan nelayan sangat sederhana yakni uji petik. ”Uji petik harus dilakukan karena sebagai sarana pembuktian. Ketika sesuatu belum teruji dan belum ada pembuktian, sampai dengan sekarang kami pun masih menunggu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dampak pelarangan cantrang bukan hanya nelayan, tapi sejumlah sektor usaha lainnya pun kini sudah merasakannya. ”Kami juga berdiskusi dengan Dirjen, termasuk berbicara usaha kaitannya dengan cantrang. Namun, ketika cantrang ditutup Desember, kami menyatakan belum siap untuk alat tangkap baru,” tegas pria yang akrab disapa Mas Cus.
Dengan kondisi yang seperti ini, anggota DPRD Kota Tegal ini juga mengaku, seharusnya pemerintah bijak dan bisa memberikan waktu. Sebab, KKP sampai dengan sekarang juga belum memberikan solusi yang baik. ”Mungkin pemerintah sangat bijak ketika bersama-sama mencari solusi dari pada melarang. Sebab, dalam persoalan ini banyak opsi selain kita menutup cantrang. Yakni bisa dilakukan dengan sistem, ada jeda waktu untuk tidak melaut,” tukasnya.
Berbeda dengan yang dikatakan Rudi. Pengusaha ikan ini mengaku, ikan yang didapat dari hasil tangkapan alat tangkap cantrang, ikannya dikirim ke Taiwan dan negara lainnya. ”Namun demikian, jika pemerintah melarang cantrang, pabrik-pabrik yang ada akan gulung tikar. Bahkan, kami sendiri sudah mem PHK 300 karyawan,” akunya.
Menurut dia, pemerintah harus bijak mencari solusi. Dia menegaskan, pemerintah seharusnya melakukan keputusan langkah demi langkah. ”Harusnya jeda waktu, mengevaluasi hasil tangkapan nelayan sendiri. Namun ini tidak dilakukan, karena setelah memerangi kapal asing kini justru Menteri Susi memerangi anak negeri sendiri,” bebernya.
Lain halnya dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan. Dia menambahkan bahwa cantrang itu berbeda dengan trawl. ”Ya, kami juga sempat menjelaskan dan menegaskan bahwa cantrang berbeda dengan trawl. Trawl praktiknya ditarik, kalau cantrang tidak. Cantrang langsung diangkat,” jelasnya. Dirinya mengaku paham segala bentuk alat tangkap, lantaran pihaknya menjadi nelayan sejak 1965. ”Saya mohon yang kita pikir dampak, saat Desember cantrang dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, pada siang hari, pedagang ikan, perajin filet, dan para pemilik kapal di Kota Tegal menggelar aksi demo dalam menyambut kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dalam orasinya, para demonstran yang didominasi ibu-ibu itu berharap Menteri Susi bisa tetap melegalkan cantrang, meski nantinya harus diatur.
Pantauan Radar di lapangan, sebelum menggelar aksi, sekitar ratusan nelayan berkumpul dan menggelar doa bersama di depan Kantor Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT). Mereka mkemudian berjalan menuju ke depan panggung wayang yang rencananya akan digunakan untuk penyerahan bantuan oleh Menteri Susi, di depan Kantor KUD Karya Mina.
Sayang, nelayan tak bisa masuk ke lokasi. Sebab, pihak kepolisian telah member garis pembatas dengan kawat berduri. Ditambah lagi keberadaan petugas Kepolisian Resor Tegal Kota yang dibantu jajaran Polres Brebes, Slawi, dan Pemalang hingga pasukan Brimob. Alhasil, nelayan hanya dapat berorasi di sebelah barat panggung atau di depan pintu masuk arah Pelabuhan.
Hingga pukul 16.30 WIB, ribuan nelayan yang sudah menunggu Menteri Susi tak kunjung datang ke lokasi acara. Padahal, informasinya, Menteri Susi telah tiba menggunakan kendaraan udara Heli. Bahkan, dalam foto yang sempat beredar, Susi turun dari Heli sambil menggendong anak kecil.
Sementara dalam upaya pengamanan, Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa SE, didampingi Kabag Kompol HA Muslih menambahkan bahwa total pengamanan anggota yang diturunkan berjumlah 585. Ratusan anggota tersebut merupakan personel gabungan dari Polres tetangga dan Brimob. (nam/gus/fat)