sudarno ahmad/ekspres |
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Cipto Waluyo, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Kav Suep, Kepala Kantor Pertananan Kebumen, Santoso. Serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan pemberian sertifikat hak atas tanah ini merupakan pelayanan kepada masyarakat. "Pelayanan melalui legalisasi aset tanah, baik milik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun milik warga," kata Yahya Fuad, dihadapan ribuan warga penerima sertifikat.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat memperoleh banyak manfaat. Di antaranya sebagai bukti pemilikan hak atas tanah, dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sebagai pemilik tanah. Memudahkan apabila melakukan peralihan hak, serta mencegah timbulnya konflik atas tanah tersebut.
Di tahun 2017 ini, kata Yahya Fuad, target sertifikasi tanah melalui Prona di Kabupaten Kebumen sebanyak 31.000 bidang. Selain itu, Pemkab Kebumen di tahun 2017 juga mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan sertifikasi tanah bagi pelaku UMKM sebanyak 2.000 bidang. Sehingga total sertifikasi tanah di Kabupaten Kebumen sebanyak 33.000 bidang. "Jumlah terbesar selama ini, yang tersebar di 26 kecamatan dan sekitar 150 desa," ujarnya.
Di samping itu, Pemkab Kebumen juga sedang mensertifikatkan aset tanah milik pemerintah daerah. Baik yang berupa eks tanah bengkok desa yang sekarang telah menjadi kelurahan maupun aset pemkab lainnya, yang jumlahnya mencapai 394 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Kebumen, Santoso, mengungkapkan pada tahun 2018 mendatang, Kabupaten Kebumen mendapatkan target 55.000 bidang untuk disertifikat melalui Prona. Jumlah tersebut terbanyak di Jawa Tengah. "Jumlahnya masih bisa bertambah banyak, jika ada kabupaten kota lainnya yang tidak mencapai target," terang Santoso, disela-sela kegiatan.
Santoso membeberkan, Kantor Pertanahan Kebumen telah berkontribusi kepada Pemkab Kebumen melalui penerimaan bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) selama kurun waktu lima tahun terakhir sebesar Rp 18,317 miliar lebih. Sedangkan untuk kas negara melalui pph sebesar Rp 24,545 miliar lebih.
Pada kesempatan itu juga akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen dengan Pemkab Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Polres Kebumen. MoU tersebut berkaitan dengan proses percepatan pengurusan sertifikat Prona.(ori)