KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ulo marani gebug. Ungkapan bahasa Jawa yang berarti "tak sadar masuk perangkap" sepertinya berlaku bagi seorang penjual minuman keras (miras) warga Kecamatan Ambal ini.
Gara-gara ingin cepat dagangannya laris, pria sebut saja Mbah Kemplu yang sudah berusia 59 tahun itu malah menawarkan barang dagangannya kepada polisi. Sontak, dia digelandang ke Mapolres Kebumen.
Tertangkapnya tersangka dibenarkan Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar. Seperti disampaikan ketua tim Tipiring Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, Mbah Kemplu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penangkapan berawal saat Tim Tipiring mendapatkan laporan ada penjualan miras di Ambal pada Sabtu (30/12/2017). Sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang di saat bersamaan menggelar operasi menuju rumah tersangka untuk melakukan penggerebegan.
Tak menyadari yang datang ke rumah adalah polisi, tersangka malah menawarkan miras.
"Madosi ciu nopo Vodka mas. Mumpung stok iseh akeh. Mangke kulo pendetaken (Cari miras jenis ciu atau vodka Mas. Pumpung stok masih banyak, nanti saya ambilkan,red),” ucap AKP Krida menirukan perkataan tersangka, saat menawarkan kepada petugas.
Tak ayal, saat itu juga, tersangka ditangkap. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita puluhan botol miras berbagai merk dan satu jerigen berisi 20 liter miras jenis ciu.
Sebelumnya pada hari kemarin, Jumat (30/12) malam, polisi juga mengamankan penjual miras beserta barang bukti puluhan miras di desa Pelarangan kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Dalam kasus ini, polisi mengamankan YN dengan barang bukti 16 botol miras jenis ciu dan 15 liter ciu yang disimpan ke dalam galon.
“Dari dua tersangka itu, mereka memang menyiapkan untuk dijual menjelang perayaan tahun baru. Penangkapan itu berdasarkan Informasi dari masyarakat. Operasi ini masih terus berlanjut,” kata AKP Krida.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Krida menegaskan pihaknya tak menoleransi adanya miras. Apalagi, sebelumnya Kapolres telah menegaskan tak boleh ada miras di malam tahun baru 2018. "Kita tidak akan menoleransi peredaran miras di Kebumen," tegas AKP Krida. (cah)
Gara-gara ingin cepat dagangannya laris, pria sebut saja Mbah Kemplu yang sudah berusia 59 tahun itu malah menawarkan barang dagangannya kepada polisi. Sontak, dia digelandang ke Mapolres Kebumen.
Tertangkapnya tersangka dibenarkan Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar. Seperti disampaikan ketua tim Tipiring Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, Mbah Kemplu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penangkapan berawal saat Tim Tipiring mendapatkan laporan ada penjualan miras di Ambal pada Sabtu (30/12/2017). Sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang di saat bersamaan menggelar operasi menuju rumah tersangka untuk melakukan penggerebegan.
Tak menyadari yang datang ke rumah adalah polisi, tersangka malah menawarkan miras.
"Madosi ciu nopo Vodka mas. Mumpung stok iseh akeh. Mangke kulo pendetaken (Cari miras jenis ciu atau vodka Mas. Pumpung stok masih banyak, nanti saya ambilkan,red),” ucap AKP Krida menirukan perkataan tersangka, saat menawarkan kepada petugas.
Tak ayal, saat itu juga, tersangka ditangkap. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita puluhan botol miras berbagai merk dan satu jerigen berisi 20 liter miras jenis ciu.
Sebelumnya pada hari kemarin, Jumat (30/12) malam, polisi juga mengamankan penjual miras beserta barang bukti puluhan miras di desa Pelarangan kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Dalam kasus ini, polisi mengamankan YN dengan barang bukti 16 botol miras jenis ciu dan 15 liter ciu yang disimpan ke dalam galon.
“Dari dua tersangka itu, mereka memang menyiapkan untuk dijual menjelang perayaan tahun baru. Penangkapan itu berdasarkan Informasi dari masyarakat. Operasi ini masih terus berlanjut,” kata AKP Krida.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Krida menegaskan pihaknya tak menoleransi adanya miras. Apalagi, sebelumnya Kapolres telah menegaskan tak boleh ada miras di malam tahun baru 2018. "Kita tidak akan menoleransi peredaran miras di Kebumen," tegas AKP Krida. (cah)