• Berita Terkini

    Rabu, 27 Desember 2017

    Dua Kali Ditahan, Ketua DPW Parade Nusantara Jateng Tak Terbukti Korupsi

    SEMARANG-Dua kali didudukkan sebagai terdakwa kasus korupsi, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Jateng,  Eko Tjiptartono akhirnya memperoleh keadilan. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bebas atas dua kasus yang menjeratnya.

    Kasus pertama terkait pembelian tanah miliknya yang dilakukan PDAM Banyumas. Kedua, dugaan pengalihan aset milik Pemkab Banyumas di Gunung Tugel, Karangklesem, Purwokerto.

    Namun demikian, tetap saja nasib naas dialami adik dari almarhum Prof Eko Budiharjo, mantan Rektor Undip Semarang ini. Hal itu karena kedua kasus yang menimpanya tersebut harus menggiringnya ke dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Klas 1 Semarang, sekalipun ia dinyatakan tidak bersalah.

    Eko Tjiptartono mengaku dalam kasus pertamanya pihak PDAM sendiri yang diminta untuk menentukan harga. Ia mengaku bersyukur karena di dalam proses hukum tersebut pihaknya tidak terbukti melakukan korupsi. Menurutnya atas kasus itu yang terjadi bukan mark up melainkan mark down.

    Atas kasus itu, ia mengaku untuk perkara pertama sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun penuh. Kemudian perkara yang kedua 8 bulan penjara.

    “Saya memang melihat banyak kaidah hukum yang keluar dari fakta sebenarnya. Belum tentu koruptor itu bersalah, makanya perlu diteliti ke dalam, bagaimanapun banyak oknum di dalam hukum, saya melihat banyak dakwaan, tuntutan maupun putusan yang hanya copy paste,” kata Eko Tjiptartono kepada awak media, Selasa (26/12).

    Saat ini, pihaknya hanya berjuang agar stigma koruptor tidak melekat padanya. Diakuinya saat pertama kali ingin melakukan upaya hukum, anak-anak dan keluarganya sempat melarang. Namun ia hanya ingin membuktikan bahwa dirinya bukanlah koruptor, sehingga ingin terus berjuang dan akhirnya berhasil di putusan MA.

    “Kalau saya nggak kasasi berarti saya menerima putusan, makanya saya terus berjuang, saya tak ingin anak saya di cap anak koruptor, setelah saya dinyatan bebas dan tidak bersalah, akhirnya semua keluarga pada paham,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kuasa hukum Eko Tjiptartono, Radja Supiyanto mengatakan, setelah kasus pertama clear, tak terbukti bersalah,
    kemudian kliennya kembali dijerat kasus korupsi di perkara kedua, dengan dalih mengalihkan aset Pemkab Banyumas. Atas masalah kedua itu, lanjut Radja, pihaknya sudah meminta dilakukan gelar perkara baik ke Kejari Purwokerto, Kejati Jateng maupun Kejagung. Namun tidak ada tidak lanjut dan tiba-tiba kliennya ditangkap dan ditahan seolah-olah buronan. Setelah itu, proses hukum berjalan dan pihaknya ajukan praperadilan, namun berkas perkara lebih dulu dilimpahkan, akhirnya praperadilan dianggap gugur.

    “Kami tak terima akhirnya banding, jaksa juga tak terima akhirnya sama-sama banding. Di PT Jateng dalam putusannya klien kami dianggap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dan diminta membebaskan dari seluruh dakwaan. Kemudian diminta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” sebutnya. (jks/zal)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top