• Berita Terkini

    Senin, 25 Desember 2017

    Jual Obat Mercon, Pekerja Bangunan di Kebumen Masuk Penjara

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Mau untung malah buntung. Begitulah kira-kira nasib pria berinisial RH (49), warga Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen ini. Gara-gara kedapatan menjual obat petasan, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap Tim Walet Polres yang tengah menggelar operasi lilin dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018..

    Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar SIK MM, mengatakan RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Awalnya, jelas Kapolres, anggotanya mendapatkan informasi ada penjual obat mercon di Desa Sumberadi dan Kalirejo Kecamatan Kebumen.Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama RH (49) yang merupakan penjual obat mercon.

    Strategi pun dijalankan. Petugas berpura-pura memesan obat mercon dan janjian bertemu di sebuah warung di dukuh Kemejing Desa Sumberadi,  Rabu  (20/12/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa obat mercon 4 kilogram yang sudah dikemas dalam 4 bungkus, 2,5 kertas sumbu, tas punggung dan sebuah handphone warna merah yang dilakukan pelaku untuk transaksi.

    Kepada polisi, RH mengaku mendapatkan obat mercon dari penjual lain yakni Kis (40) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen. Dari Kis, tersangka membeli obat dengan harga Rp 70 ribu perkilogram yang kemudian dijualnya seharga Rp 150 ribu/kg.

    "Tersangka sudah berhasil menjual 1 kg obat petasan," kata Kapolres, Minggu (24/12/2017) saat gelar perkara di Mapolres Kebumen. Turut mendampingi Kapolres, Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan dan Kasubag HUmas, AKP Willy Budiyanto.

    Tak berhenti pada tersangka, Polres Kebumen kini mencari keberadaan Kis (40) yang memasok obat mercon terhadap tersangka. Warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen itu sepertinya telah mendengar informasi penangkapan dan kabur saat petugas menyanggongi rumahnya. "Kita masih terus melakukan pengejaran pelaku," kata Kapolres

    Adapun tersangka RH, dijerat dengan  Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (saefur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top