• Berita Terkini

    Jumat, 29 Desember 2017

    KPK Periksa Boediono 6 Jam

    JAKARTA – Skandal korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin memanas. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, kemarin (28/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung.


    Boediono tiba di gedung KPK pukul 09.50. Menteri keuangan (menkeu) era Presiden Megawati Soekarno Putri itu mengendarai mobil Infiniti nomor polisi B 1986 RFJ. Dia dikawal seorang ajudan. Sebelum pemeriksaan itu, beberapa personil paspampres melakukan survei area KPK dan berkoordinasi dengan kepala satuan tugas (kasatgas) lembaga superbodi tersebut.


    Setelah hampir 6 jam diperiksa, Boediono akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK tersebut pukul 15.44. Dia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Wapres yang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait jabatan menkeu periode 2001-2004.

    ”Kalau substansinya saya serahkan pada KPK untuk menyampaikan,” kata Boediono saat keluar dari gedung KPK. Dia sama sekali tidak mau berkomentar terkait materi kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Termasuk yang berkaitan dengan mekanisme persetujuan penerbitan SKL untuk debitor BLBI oleh komite kebijakan sektor keuangan (KKSK). ”Pokoknya KPK nanti (yang menjelaskan),” ujarnya.


    Pemeriksaan Boediono itu tidak lepas dari “nyanyian” Syafrudin pekan lalu. Mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu kini mendekam di ruang tahanan KPK. Penahanan itu dilakukan setelah hampir 8 bulan dia ditetapkan sebagai tersangka. ”Saya menjalani dengan sebaik-baiknya karena saya patuh dengan seluruh aturan yang ada,” kata Syafrudin usai diperiksa kala itu.


    Sebagaimana diberitakan, Syafrudin disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat ketua BPPN pada 2002 silam. Atas perbuatannya itu, Syaf-panggilan akrabnya-dinilai merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Kerugian itu merupakan penghitungan yang sudah di-update Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, KPK menyangka Syaf merugikan negara Rp 3,7 triliun.


    Dugaan korupsi oleh Syaf terkait pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu berkaitan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim kepada BPPN. Indikasinya, aset itu dijual Rp 220 miliar dari total kewajiban Rp 4,8 triliun. Alhasil, negara diduga merugi Rp 4,58 triliun.


    Untuk diketahui, SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).


    Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali BDNI pada 2004.


    Syafrudin mengatakan, semua yang dikerjakan di BPPN kala itu sudah sesuai aturan. Khususnya soal penerbitan SKL dan uang Rp 4,8 triliun. Uang itu, menurut dia, sudah diserahkan kepada menteri keuangan (menkeu) 2004 yang dijabat Boediono. ”Dan menteri keuangan lah yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar. Jadi bukan saya. Ini semuanya sudah jelas,” ungkapnya.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik ingin mendalami sejauh mana pengetahuan Boediono dalam kasus tersebut. Khususnya terkait kapasitasnya kala itu sebagai menkeu. Sebagaimana disebutkan dalam Kepres Nomor 177 tahun 1999 tentang KKSK, menkeu merupakan salah satu anggota KKSK. ”Kami ingin mendalami pengetahuan saksi (Boediono, Red),” jelasnya.


    Selain Boediono, anggota KKSK kala itu adalah Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Sementara ketua KKSK adalah Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku menteri koordinator bidang perekonomian waktu itu.


    KKSK memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Nah, sesuai prosedur, penerbitan SKL BLBI oleh BPPN untuk BDNI kala itu harus mendapat persetujuan dari KKSK. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top