ILUSTRASI TERSANGKA |
Namun, tanpa disadarinya, sepeda motor hasil curian tersebut telah diketahui pemilik dan warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak menunggu, polisi segera menjemput paksa Pujiono di rumahnya, Selasa (26/12//2017).
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Puring, AKP Joko Maryono mengatakan, Pujiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan tersangka.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Puring dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolsek Puring.
Terungkapnya kasus ini, kata AKP Joko Maryono, berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor milik Samikin (32) dan Aji (18), warga Desa Srusuhjurutengah. Pencurian terjadi Senin (25/12/2017).
Anggota Polsek Puring yang menerima laporan dan kemudian datang ke TKP mendapatkan informasi yang mengarah kepada tersangka. Rupanya, tersangka yang sudah menyadari perbuatannya terendus polisi berupaya melarikan diri.
Sementara, sepeda motor hasil curian dia sembunyikan di area pemakaman desa setempat. “Pada hari Selasa (26/12) siang, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tidak menunggu waktu lama segera kami lakukan penangkapan," kata AKP Joko.(cah)