• Berita Terkini

    Jumat, 01 Desember 2017

    Pilkades Aglik Purworejo Sisakan Persoalan

    PURWOREJO- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aglik Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo pada 30 Oktober 2017 lalu, menyisakan persoalan. Panitia Pilkades dinilai berpihak pada salah satu calon sehingga mengakibatkan sejumlah kejanggalan dalam proses dan hasil pemilihan.

    Pilkades Aglik diikuti 3 peserta. Masing masing yakni Arti Wibi Mulyati SH, Surati SPd, dan Basiyo. Dalam berita acara nomor 15/PILKADES/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkades Aglik, Basiyo tercatat meraih suara terbanyak, yakni 521 suara. Disusul Arti Wibi Mulyati dengan 451 suara, dan Surati sebanyak 300 suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 1347. Jumlah suara yang sah sebanyak 1272, dan suara tidak sah sebanyak 75.

    Dugaan ketidaknetralan Panitia dibeberkan oleh kubu peserta Arti Wibi Mulyati. Mereka menilai, panitia melakukan sejumlah kecurangan untuk memenangkan peserta terpilih, Basiyo. "Ada dugaan panitia tidak netral. Kami menemukan banyak kejanggalan,” beber Bimo Winarso (47), ketua tim sukses Arti Wibi Mulyati, kemarin.

    Kejanggalan yang dimaksud antara lain, adanya diskriminasi pada surat panggilan kepada pemilih, tidak ada sumpah kepanitiaan, mekanisme penghitungan, penyiaran hasil akhir masing-masing calon, aturan mekanisme, dan banyaknya surat suara rusak.

    “Pada surat pemanggilan pemilih ada diskriminasi, karena warna kertas suratnya berbeda-beda. Ada yang biru, kuning, orange. Ada juga yang tidak ditandatangani. ” ujar Bimo.

    Selanjutnya, dalam pengambilan surat suara tidak ada penyortiran ulang terlebih dahulu sebelum suarat suara digunakan. Padahal proses itu penting untuk mengetahui apakah kartu suara sah atau rusak/cacat.

    “Seharusnya juga seusai pencoblosan surat atau kartu suara dihitung terlebih dahulu, apakah sesuai dengan jumlah suara yang masuk atau tidak. Tapi ini tidak dilakukan,” jelasnya.

    Saat pengumuman hasil akhir juga patut dipertanyakan. Pasalnya, petugas yang mengumumkan/menyiarkan, tidak masuk dalam susunan kepanitiaan dan terkesan buru-buru. Saksi pun sempat mengeluhkan hal itu, tetapi tidak direspon.

    Kejanggalan lainnya terdapat pada penomoran surat berita acara. Pada berita acara kesepakatan tentang DPT tertanggal 25 Oktober 2017, surat bernomor 17/PILKADES/2017. Namun dalam berita acara rekapitulasi penghitungan suara, surat yang bertanggal 30 Oktober 2017, justru nomornya lebih kecil, yakni 15/PILKADES/2017.

    Sementara itu, kejanggalan paling menonjol terdapat pada 75 surat suara rusak. Sebagian besar kerusakan terdapat pada kolom peserta Arti Wibi Mulyati. “Rusaknya itu aneh, ada seperti titik-titiknya hitam semua. Surat suara milik Arti yang seharusnya sah, oleh panitia dianggap tidak sah.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Saptono yang juga pernah mejabat Kades Aglik mengklaim bahwa Panitia tidak netral. Pihaknya menilai, penyelenggaraan Pilkades kali ini bermutu sangat rendah.

    “Kami ungkapkan seperti ini agar tidak lagi terjadi pada pemilihan ke depan. Harusnya panitia itu dari luar desa atau kecamatan agar netral,” tandasnya.

    Lantaran merasa dirugikan, tim sukses meminta untuk dilakukan pemilihan ulang secara netral dan terawasi. Mereka juga berencana akan melaporkan ke sejumlah pihak, terkait kinerja panitia.

    “Kalau kalah tapi fair dan sportif itu pasti kami akan legowo. Langkah-langkah akan kami tempuh demi kebaikan Desa Aglik dan Kabupaten Purworejo,” tegasnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top