KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kabupaten Kebumen diagendakan bakal mulai membahas Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen pada masa sidang pertama tahun 2018 mendatang. Hal itu pada rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian laporan Bapem Perda dan Pengambilan Keputusan terhadap Program Pembentukan Perda tahun 2018 di Ruang Paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/12/2017).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen, Muhsinun, mengatakan Raperda tersebut diusulkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kebumen. Yang disusun untuk menggantikan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen berdasarkan hasil penelitian sejarah sebagai wujud eksistensi dan jati diri suatu daerah.
"Status raperda baru dan sudah disertai naskah akademik, dan merupakan kebutuhan daerah. Target penyampaian raperda pada masa sidang pertama," kata Muhsinun, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.
Rapat paripurna DPRD Kebumen dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum didampingi Wakil Ketua Bagus Setiyawan. Dari eksekutif hadir Plt Sekretaris Daerah Mahmud Fauzi, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Kebubmen.
Selain raperda Hari Jadi Kabupaten Kebumen, pada tahun 2018 mendatang DPRD Kebumen juga akan membahas 12 raperda lainnya yang diusulkan eksekutif. Yakni pada masa sidang I, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017. Raperda tentang penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-Government).
Selanjutnya, pada masa sidang II, DPRD Kebumen ditarget bakal membahas lima raperda. Yaitu, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan, pada masa sidang III tahun 2018, ada empat raperda bakal dibahas DPRD Kebumen. Meliputi Raperda tentang Retribusi PelayananTera/Tera Ulang, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Muhsinun menjelaskan, Raperda tentang e-Government yang akan dibahas pada masa sidang pertama, penting untuk menjadi kebutuhan daerah. Baik ada maupun tidak adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Raperda itu juga akan menjadi raperda induk terhadap aturan yang sudah ada di Kebumen. Karena mengintegrasikan 48 layanan aplikasi yang terpisah-pisah. Seperti Simper, Simda, Sirup dan lainnya," terangnya.(ori)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen, Muhsinun, mengatakan Raperda tersebut diusulkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kebumen. Yang disusun untuk menggantikan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen berdasarkan hasil penelitian sejarah sebagai wujud eksistensi dan jati diri suatu daerah.
"Status raperda baru dan sudah disertai naskah akademik, dan merupakan kebutuhan daerah. Target penyampaian raperda pada masa sidang pertama," kata Muhsinun, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.
Rapat paripurna DPRD Kebumen dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum didampingi Wakil Ketua Bagus Setiyawan. Dari eksekutif hadir Plt Sekretaris Daerah Mahmud Fauzi, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Kebubmen.
Selain raperda Hari Jadi Kabupaten Kebumen, pada tahun 2018 mendatang DPRD Kebumen juga akan membahas 12 raperda lainnya yang diusulkan eksekutif. Yakni pada masa sidang I, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017. Raperda tentang penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-Government).
Selanjutnya, pada masa sidang II, DPRD Kebumen ditarget bakal membahas lima raperda. Yaitu, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan, pada masa sidang III tahun 2018, ada empat raperda bakal dibahas DPRD Kebumen. Meliputi Raperda tentang Retribusi PelayananTera/Tera Ulang, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Muhsinun menjelaskan, Raperda tentang e-Government yang akan dibahas pada masa sidang pertama, penting untuk menjadi kebutuhan daerah. Baik ada maupun tidak adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Raperda itu juga akan menjadi raperda induk terhadap aturan yang sudah ada di Kebumen. Karena mengintegrasikan 48 layanan aplikasi yang terpisah-pisah. Seperti Simper, Simda, Sirup dan lainnya," terangnya.(ori)