• Berita Terkini

    Kamis, 28 Desember 2017

    Refleksi 13 Tahun Bencana Tsunami Aceh

    Rudi Fitrianto
    26 Desember, tepat 13 tahun yang lalu Indonesia mengalami bencana kemanusiaan maha dahsyat di awal abad 21. Bencana alam yang mengakibatkan lumpuhnya aktivitas manusia dan pemerintahan pada saat itu.

    Tanggal 26 Desember 2004, tepatnya pada minggu pagi di bumi serambi mekkah Aceh terdapat banyak kenangan yang mengetuk hati kita dan menyita perhatian masyarakat tanah air bahkan dunia. Dalam hitungan menit bahkan detik air laut naik ke daratan dan menggulung perumahan penduduk dan memakan korban yang luar biasa besar, kurang lebih 170.000 orang meninggal dan  500.000 kehilangan tempat tinggal dalam sekejap.

    Gempa yang disertai Tsunami tersebut terjadi dengan jarak kurang lebih 160 km sebelah barat Aceh sedalam 10 km dan berkekuatan 9,3 skala richter. Gempa tersebut merupakan gempa bumi terdahsyat yang terjadi kurang lebih dalam kurun waktu 40 tahun terakhir yang menghantam Aceh, dan beberapa negara lain di belahan dunia seperti Semenanjung Malaysia, Thailand, Pantai Timur India, Sri Lanka.

    Pemerintah pada saat itu langsung hadir sebagai kewajiban negara untuk warga negaranya. Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam bencana Tsunami yang terjadi di Aceh: Respon Cepat pemerintah Pusat, Menggalang Solidaritas Global dan Lahirnya Undang – Undang tentang Penanggulangan Bencana.

    Respon Cepat Pemerintah Pusat
    Pada waktu itu Indonesia baru saja selesai dalam perhelatan politik nasional yang mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla menjadi Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004 – 2009. Pada saat tanggal 26 Desember 2004 Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono tengah berada di Nabire Papua untuk memberikan bantuan kepada korban gempa bumi. Perlu diingat bahwa Indonesia berada dalam jalur ring of fire, akibatnya sering tejadi bencana di hampir seluruh nusantara, mulai dari kekeringan, wabah penyakit, gempa bumi, banjir, letusan gunung dan lain sebagainya.

    Presiden SBY pada saat itu setelah mendengar bencana Tsunami langsung terbang ke Aceh untuk melihat langsung bencana yang terjadi dan melakukan aksi strategis penanganan korban Tsunami. Beberapa kebijakan atau prioritas pemerintah yang patut diapresiasi pada saat itu untuk penanganan korban yakni Operasi Tanggap Darurat, Pengerahan dan penugasan satuan TNI dan Polri dalam melakukan operasi militer selain perang dalam hal ini operasi kemanusiaan dalam waktu yang cukup, memastikan agar kontak tembak antara GAM dan TNI bisa di tiadakan.

    Menggalang Solidaritas Global
    Pemerintah Indonesia saat itu sangat berpikir di luar kelaziman “ think outside the box ” yang menuai kritik cukup keras dari parlemen pada saat itu. Beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai kurang lazim ialah menggalang solidaritas global, artinya pemerintah membuka keran bagi negara manapun yang ingin membantu bencana tsunami di Aceh agar tidak semakin parah dan korban yang masih hidup agar segera tertangani.

    Presiden SBY pada saat itu mengambil kebijakan “Open Door Policy” untuk Aceh dan Nias juga untuk membantu negara – negara lain di Samudera India. Sebagai konsekuensi kebijakan baru tersebut maka pada saat itu Aceh terbuka untuk segala kendaraan yang membawa logistik bantuan yang datang dari luar negeri. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kalangan militer maupun LSM internasional yang bekerja dalam misi kemanusiaan darimanapun mereka berasal bisa masuk Aceh tanpa Visa.

    Kebijakan “Open Door Policy” tersebut merupakan baru pertama kali di Indonesia yang mempersilahkan masuk dengan bebas WNA dan Militer ke Wilayah Indonesia. Ini merupakan salah satu kematangan pemerintah Indonesia pada saat itu dan trust begitu tinggi kepada negara lain untuk membantu dalam misi kemanusiaan walaupun pada saat itu para pengamat dan politisi berpendapat bahwa ada hal yang lain selain misi kemanusiaan yang mereka bawa ke Aceh. Tetapi opini tersebut terpatahkan, sampai saat ini Aceh aman dan tidak ada lagi konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di bumi serambi mekkah. Hal itu dimulai dari iktikad baik dari pemerintah pusat dan trust kepada pemerintah daerah Aceh yang begitu tinggi sehingga kedamaian dan harmoni terajut dengan baik.

    Lahirnya Undang – Undang tentang Penanggulangan Bencana
    Untuk merespon terkait penanggulangan bencana, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, kelembagaan maupun proses budgeting. Pada saat Aceh terkena tsunami Indonesia belum memiliki sistem peratuan perundang – undangan yang terkait penanggulangan bencana alam. Bagaimana dengan proses penanggualangan bencana Aceh pada saat itu? Pemerintah Indonesia pada saat itu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Barkonas PB). Badan ini mempunyai fungsi kordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana.

    Selain hal tersebut Pemerintah juga membuat landasan hukum dengan mengeluarkan salah satu peraturan perundang – undangan untuk membangun kembali Aceh dan Nias pasca tsunami  yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi  Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepualauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Perppu tersebut sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2007 pada tanggal 28 Desember 2007 oleh Presiden Yudhoyono.

    Pada tahun 2007 pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang – Undang  Nomor 24  Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan  Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang merupakan salah satu amanat Pasal 10 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007.
    Tentunya dengan kelengkapan peraturan perundangan tentang penanggulangan bencana kita saat ini dapat membantu pemerintah kedepan dalam menangani bencana yang terjadi di Indonesia. Selain itu kita juga berharap Aceh terus bangkit dan membangun masa depan yang lebih baik dengan harmoni  yang tumbuh berkembang ditengah tengah masyarakat disana. Dan semoga Indonesia kedepan makin aman dan damai serta selalu dijauhkan  dari segala bencana oleh Tuhan YME. Aamiin.

    Rudi Fitrianto
    Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top