KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kawasan Industri Kebumen rencananya akan mulai ditawarkan kepada investor oleh Pemkab Kebumen mulai tahun depan. Padahal hingga akhir tahun ini, Basic Enginering Design (BED) terkait kawasan industri tersebut baru selesai dikerjakan. Sedangkan Detail Enginering Design (DED) dimulai pada awal tahun anggaran baru mendatang.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengatakan pembangunan kawasan industri sebenarnya bisa dimulai di akhir tahun 2017. Namun karena panjangnya penyusunan BED maka realisasinya jadi mundur. Selain itu, belum ada alokasi anggaran dari APBD pada 2018 juga akan menjadi kendala serius dalam mempercepat pembangunan kawasan industri.
"Ada anggaran untuk membuat Detail Enginering Design (DED) dan Basic Enginering Design (BED). Karena khawatir program itu tidak selesai sebab waktunya kurang dari tiga bulan, maka DED dan BED baru bisa dilakukan tahun anggaran 2018," kata Yahya Fuad, kemarin.
Meski belum dianggarkan, Yahya Fuad, optimis akan bisa mulai jualan pada bulan Juli 2018. Pihaknya akan memanfaatkan CSR dari beberapa perusahaan agar program tersebut berjalan sesuai dengan rencana. "Seperti pengalaman pada Rumah Singgah Dosaraso yang tadinya imposible, maka untuk kawasan industri Insya Allah bisa," tegasnya.
Persoalan lain, yang menjadi kendala pembangunan kawasan industri, yakni hingga saat ini belum adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian perusahaan daerah aneka usaha. Perusahaan daerah wajib ada, karena akan mengelola kawasan industri.
Sejak pertama Yahya Fuad dilantik menjadi Bupati Kebumen, pihaknya sudah mengajukan Raperda Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Namun pembahasannya tidak berjalan baik sehingga raperda itu ditarik kembali. "Belum adanya peraturan perundangan yang lebih tinggi yang mengatur perusahaan daerah, menjadi salah satu penyebab raperda ditarik," ungkap Bupati berlatar belakang pengusaha dan pemilik Tradha Group ini.
Pihaknya sangat optimis Kawasan Industri Kebumen segera terbangun. Sebab kawasan industri di Kebumen merupakan satu-satunya yang ada di pesisir selatan, hal ini lantaran kawasan industri di Cilacap sudah tidak ada pengembangan lagi. Selain itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen yang besarnya sekarang Rp 1,560 juta per bulan juga menjadi daya tarik bagi para investor. "BKPM) sudah mengisyaratkan akan mengarahkan industri sepatu dan garmen di Kebumen," imbuhnya.
Pemkab Kebumen telah menyiapkan lahan seluas 315 hektar milik pemerintah daerah yang berada di tiga desa di Kecamatan Petanahan. Yaitu Desa Tegalretno, Karanggadung dan Desa Karangrejo.
Kawasan Industri Kebumen berada sekitar 300 meter dari Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) menuju pantai. Lahan seluas 315 hektar tersebut rencananya terbagi menjadi pengembangan kawasan industri besar seluas 76,15 hektar, industri sedang 26,46 hektar, dan industri kecil 29,16 hektar. Sehingga total lahan yang dipergunakan untuk kawasan industri seluas 131,77 hektar.
Selain itu juga digunakan untuk pengembangan akses jalan seperti jalan utama selebar 40 meter seluas 20,35 hektar. Kemudian, jalan sekunder lebar 24 meter seluas 15,42 hektar dan jalan lingkungan lebar 12 meter seluas 2,60 hektar.
Sedangkan untuk pembangunan instalasi pengolahan air baku seluas 9,04 hektar, pengolahan air limbah 7,93 hektar. Untuk area perumahan 2,96 hektar, perkantoran 10,66 hektar, pergudangan 37,50 hektar, dan selebihnya untuk pembangunan fasilitas lainnya, seperti pemadam kebakaran, power plant dan area kantor pengelola.(ori)
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengatakan pembangunan kawasan industri sebenarnya bisa dimulai di akhir tahun 2017. Namun karena panjangnya penyusunan BED maka realisasinya jadi mundur. Selain itu, belum ada alokasi anggaran dari APBD pada 2018 juga akan menjadi kendala serius dalam mempercepat pembangunan kawasan industri.
"Ada anggaran untuk membuat Detail Enginering Design (DED) dan Basic Enginering Design (BED). Karena khawatir program itu tidak selesai sebab waktunya kurang dari tiga bulan, maka DED dan BED baru bisa dilakukan tahun anggaran 2018," kata Yahya Fuad, kemarin.
Meski belum dianggarkan, Yahya Fuad, optimis akan bisa mulai jualan pada bulan Juli 2018. Pihaknya akan memanfaatkan CSR dari beberapa perusahaan agar program tersebut berjalan sesuai dengan rencana. "Seperti pengalaman pada Rumah Singgah Dosaraso yang tadinya imposible, maka untuk kawasan industri Insya Allah bisa," tegasnya.
Persoalan lain, yang menjadi kendala pembangunan kawasan industri, yakni hingga saat ini belum adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian perusahaan daerah aneka usaha. Perusahaan daerah wajib ada, karena akan mengelola kawasan industri.
Sejak pertama Yahya Fuad dilantik menjadi Bupati Kebumen, pihaknya sudah mengajukan Raperda Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Namun pembahasannya tidak berjalan baik sehingga raperda itu ditarik kembali. "Belum adanya peraturan perundangan yang lebih tinggi yang mengatur perusahaan daerah, menjadi salah satu penyebab raperda ditarik," ungkap Bupati berlatar belakang pengusaha dan pemilik Tradha Group ini.
Pihaknya sangat optimis Kawasan Industri Kebumen segera terbangun. Sebab kawasan industri di Kebumen merupakan satu-satunya yang ada di pesisir selatan, hal ini lantaran kawasan industri di Cilacap sudah tidak ada pengembangan lagi. Selain itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen yang besarnya sekarang Rp 1,560 juta per bulan juga menjadi daya tarik bagi para investor. "BKPM) sudah mengisyaratkan akan mengarahkan industri sepatu dan garmen di Kebumen," imbuhnya.
Pemkab Kebumen telah menyiapkan lahan seluas 315 hektar milik pemerintah daerah yang berada di tiga desa di Kecamatan Petanahan. Yaitu Desa Tegalretno, Karanggadung dan Desa Karangrejo.
Kawasan Industri Kebumen berada sekitar 300 meter dari Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) menuju pantai. Lahan seluas 315 hektar tersebut rencananya terbagi menjadi pengembangan kawasan industri besar seluas 76,15 hektar, industri sedang 26,46 hektar, dan industri kecil 29,16 hektar. Sehingga total lahan yang dipergunakan untuk kawasan industri seluas 131,77 hektar.
Selain itu juga digunakan untuk pengembangan akses jalan seperti jalan utama selebar 40 meter seluas 20,35 hektar. Kemudian, jalan sekunder lebar 24 meter seluas 15,42 hektar dan jalan lingkungan lebar 12 meter seluas 2,60 hektar.
Sedangkan untuk pembangunan instalasi pengolahan air baku seluas 9,04 hektar, pengolahan air limbah 7,93 hektar. Untuk area perumahan 2,96 hektar, perkantoran 10,66 hektar, pergudangan 37,50 hektar, dan selebihnya untuk pembangunan fasilitas lainnya, seperti pemadam kebakaran, power plant dan area kantor pengelola.(ori)