Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres |
Mereka menuntut PT Apindo Jaya Makmur menaati kesepakatan membayar tunggakan gaji, uang pesangon dan tunjangan 47 karyawannya.
Dengan mengendarai truk dan sepeda motor, para buruh berkonvoi dari titik kumpul di Jembatan Kranggan pukul 08.30 wih, hingga menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Temanggung.
Sesampainya di halaman kantor Disnakertrans, mereka berorasi meminta pembayaran gaji dan pembayaran lainnya yang sampai saat ini belum diterimakan. Tak lama kemudian, pihak Disnakertrans mempertemukan, memediasi perwakilan buruh dan wakil perusahaan.
Dari pihak buruh ada Ketua KSBSI Wahyudi dan beberapa pengurus, serta dari pihak perusahaan diwakili Bagian HRD yakni Maskur Rohmat. Mediasi dipimpin Kepala Disnakertrans Sununar Budi S. Sejumlah anggota Polres Temanggung mengawal proses mediasi itu.
Sementara di halaman Disnakertrans, massa yang tidak ikut mediasi memutar musik dangdut keras-keras. Sebagian ikut ber
Ketua KSBSI Wahyudi, mengatakan, pada 27 Juli 2017 lalu dalam proses mediasi disepakati pihak PT Apindo Jaya Makmur harus membayarkan gaji 47 karyawannya dengan cara diangsur selama satu tahun. Total gaji yang harus dibayar sekitar Rp122 juta. Cicilan gaji tahap pertama sudah dibayar sebesar sekitar Rp15 juta. Lalu tahap kedua disepakati pada 25 Oktober.
Hal itu karena pada sebelum lebaran lalu pihak perusahaan tetap mempekerjakan 47 karyawan itu selama 1-2 bulan. Pada saat itu perusahaan sudah bangkrut. Sementara ratusan karyawan lainnya sudah di PHK.
“Namun hasil kerja 47 karyawan yang tetap dipekerjakan itu tidak dibayar. Lalu pada 27 Juli itu ada mediasi dan disepakati gaji tahap 2 dibayar pada 25 Oktober. Sayangnya sampai sekarang kesepakatan tidak dipenuhi, sehingga kami demo lagi,” kata Wahyudi.
Sementara itu salah satu buruh Rudi berharap, pihak perusahaan bisa segera membayarkan kekurangan gaji karyawan. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di masa yang akan datang.
Wakil perusahaan, Masykur Rohmat, mengungkapkan, saat ini perusahaannya memang dalam kondisi bangkrut. Untuk membayar gaji karyawan masih menunggu penjualan aset perusahaan.
“Sisa yang belum kami bayarkan sekitar Rp107 juta. Kekurangannya akan diangsur 10 bulan. Tapi kalau belum 10 bulan aset perusahaan sudah terjual, maka akan segera kami bayarkan,” kata Masykur.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Suminar Budi S, mengatakan, pada mediasi kali ini, Senin (11/12) disepakati, kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp107,68 juta akan diangsur selama 10 bulan tiap tanggal 8. Pembayaran dimulai tanggal 30 Desember ini, dan untuk selanjutnya dibayar tiap tanggal 8.
“Diperkirakan pembayaran gaji selesai pada Oktober 2018 mendatang. Kalau meleset lagi, maka pihak perusahaan harus siap dimeja-hijaukan seperti tertera dalam klausul terakhir kesepakatan,” kata Suminar. (set)