ILUSTRASI |
Sisanya, yakni 965.268 bidang atau 77,80 persen,belum bersertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, Santoso, menyampaikan pihaknya terus menyosialisasikan agar masyarakat segera mengurus sertifikat. Apalagi, di tahun 2018, Kabupaten Kebumen mendapatkan target 55.000 bidang untuk disertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona). "Jumlah tersebut terbanyak di Jawa Tengah.
Jumlahnya masih bisa bertambah banyak, jika ada kabupaten kota lainnya yang tidak mencapai target," katanya.
Pada 2017, kata Santoso, Pemkab Kebumen juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk sertifikasi tanah bagi pelaku UMKM. Kegiatan sertifikasi tanah Proda UMKM sebanyak 2.000 bidang. Sehingga tanah yang disertifikatkan melalui anggaran pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD sebanyak 33.000 bidang. "Dari target itu tercapai 100 persen, namun secara fisik masih menunggu penyelesaian akhir," ujarnya.
Selain itu, lanjut Santoso, Pemkab Kebumen juga sedang mensertifikatkan aset tanah milik pemerintah daerah. Baik berupa eks tanah bengkok desa yang sekarang telah menjadi kelurahan, maupun aset Pemkab lainnya. Hingga saat ini telah terdaftar 569 bidang, dengan rincian 98 bidang telah selesai sertifikatnya dan 471 bidang masih dalam tahap pengukuran, risalah penelitian lapang dan penyelesaian akhir.
Pada 2017, kata Santoso, Pemkab Kebumen juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk sertifikasi tanah bagi pelaku UMKM. Kegiatan sertifikasi tanah Proda UMKM sebanyak 2.000 bidang. Sehingga tanah yang disertifikatkan melalui anggaran pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD sebanyak 33.000 bidang. "Dari target itu tercapai 100 persen, namun secara fisik masih menunggu penyelesaian akhir," ujarnya.
Selain itu, lanjut Santoso, Pemkab Kebumen juga sedang mensertifikatkan aset tanah milik pemerintah daerah. Baik berupa eks tanah bengkok desa yang sekarang telah menjadi kelurahan, maupun aset Pemkab lainnya. Hingga saat ini telah terdaftar 569 bidang, dengan rincian 98 bidang telah selesai sertifikatnya dan 471 bidang masih dalam tahap pengukuran, risalah penelitian lapang dan penyelesaian akhir.
Pada 2017 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen telah menyelesaikan sengketa tanah antara Polri yang selama ini digunakan untuk Polsek Kutowinangun dengan para ahli waris almarhum B Ridu, yang bersengketa sejak 1975 melalui mediasi. "Alhamdulillah sudah dapat diselesaikan dan sertifikatnya telah diserahkan ke Polres Kebumen," imbuhnya.
Disamping itu, juga telah diselesaikan sertifikat aset Pemkab Kebumen yang dipergunakan untuk SMP Negeri 2 Gombong, yang disengketakan. Saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung dan tanah hibah dari Pemkab Kebumen untuk Polsek Sruweng. Serta tanah aset Kejaksaan Negeri Kebumen.(ori/cah)