• Berita Terkini

    Jumat, 26 Januari 2018

    Agung: Wabup Berpotensi Jadi Tersangka

    Agung Widhianto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejumlah pihak meyakini, penanganan perkara korupsi di Kebumen tak hanya akan berhenti pada Bupati Kebumen. Akan banyak lainnya yang menyusul. Baik dari eksekutif, swasta maupun unsur DPRD Kebumen. Pengamat Politik Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto malah menyebut, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz sebagai salah satu pihak yang ikut berpotensi tersangka.

    "Sejauh data dan informasi yang saya miliki dan analisis, akan ada banyak tersangka baru dalam kasus korupsi di Kebumen mengingat bahwa tipologi korupsi yang terjadi di Kebumen sudah sangat akut atau kritis karena dilakukan secara kolektif dan membudaya," kata Agung, Kamis (25/1/2018)

    Pihak mana saja yang bakal jadi tersangka berikutnya? Agung lantas menyebut Wakil Bupati akan menjadi kandidat potensial tersangka baru disusul dengan beberapa pimpinan DPRD.

    Agung mengungkapkan, itu memang baru kemungkinan. Namun, bukan tanpa dasar. Ditetapkannya Bupati tersangka, kata dia, sebetulnya tidaklah mengejutkan. Bahkan, dia sudah memperkirakannya setahun sebelumnya. "Setahun yang lalu saya sudah memperkirakan hal tersebut akan terjadi berdasarkan data dan informasi yang saya analisis," imbuhnya.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs H Muhammad Khambali SH  MH sudah mengungkapkan hal serupa. Menurut Khambali, tindak pidana korupsi jelas melibatkan banyak pihak. “Perkiraan saya bakal ada tersangka lain setelah ini. Hal itu bisa dari legislatif atau eksekutif, atau kedua-duanya, bahkan tidak menutup kemungkinan dari pihak ketiga atau orang swasta,” ucapnya, saat itu.

    Baca juga:
    (Ada Nama Wabup pada Saksi Perkara Sekda Kebumen, ini Kata Pakar Hukum)










    Adanya potensi tersangka baru ini sebenarnya sudah menjadi pertanyaan publik saat KPK mengumumkan status tersangka Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, Selasa (23/1). Saat itu, KPK melalui Juru Bicaranya, Febri Diansyah mengatakan Bupati Kebumen ditetapkan tersangka karena menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

    Fee itu sebagai kompensasi dari bagi-bagi proyek oleh Bupati kepada Mantan Timsesnya pada Pilkada 2015 dan sejumlah pihak.  Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.

    Dalam kesepakatan ini, pihak yang menerima proyek memberikan fee dengan nominal 5-7 persen dari setiap nilai proyek kepada Bupati.  Adapun yang sudah diketahui mendapat proyek, menurut KPK, adalah Hojin Ansori senilai Rp 40 miliar dan pengusaha Khayub M Lufi senilai Rp 36 miliar. Terkait hal itu, KPK menyebut Bupati telah menerima fee proyek Rp 2,3 miliar dari Pengusaha Hojin Ansori.

    "Sementara, 20 persen kepada pihak lain masih ditelusuri," ujar Febri Diansyah saat itu.

    Nah, adanya pihak-pihak yang mendapat bagian 20 Miliar inilah yang kemudian menjadikan masyarakat bertanya-tanya apakah KPK akan menentukan tersangka baru.
    Memang, masih harus ditunggu. Yang pasti, Febri barusan mengatakan, KPK masih terus berproses. "Kami masih fokus pada tersangka yang sudah ada. Bupati dan 2 lainnya masih dalam proses," ujar Febri Diansyah kepada Kebumen Ekspres, via pesan singkat, Kamis (25/1).

    Catatan koran ini, sejumlah pengusaha yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen sudah diperiksa sebelumnya. Mereka juga telah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo pada 2017. Adi Pandoyo sendiri sudah diputus bersalah.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka Yahya Fuad karena yang bersangkutan menerima suap dan gratifikasi. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
    Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
    Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top