• Berita Terkini

    Senin, 22 Januari 2018

    Bupati Kebumen Disangkakan KPK Terima Gratifikasi

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Bupati itu disampaikan melalui Kabag Humas Pemkab Kebumen, Sukamto,  Senin (22/1/2018).

    Sukamto dalam keterangan pers kepada media menyampaikan, Bupati menyampaikan status tersangkanya secara mendadak dengan menggelar rapat yang dihadiri seluruh pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Kebumen. Kepada para pimpinan OPD, Bupati mengatakan, status tersangkanya diketahui setelah menerima surat dari KPK hari Sabtu, (20/1/2018).

    Adapun alasan KPK, Bupati menerima gratifikasi.

    Kendati tak secara detail menyampaikan gratifikasi apa yang diterimanya tersebut, Bupati mengaku menghormati KPK dalam perkara itu. Meski, dirinya menolak soal gratifikasi. Mengingat, penerimaan tersebut diterimanya pada saat belum menjabat sebagai Bupati.

    "Penerimaan itu murni dalam posisi beliau sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya, karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," ujar Sukamto,  melalui keterangan tertulis.

    Apapun itu, Sukamto mengatakan, Bupati siap menghadapi perkaranya tersebut.


    Bahkan, pada kesempatan yang sama, Mohammad Yahya Fuad menyatakan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kebumen.

    Pengunduran dirinya itu disampaikan secara lisan. "Bupati berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum; dan tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan," ujar Sukamto.

    "Dalam kesempatan itu, Bupati meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen," imbuh Sukamto.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top